Penghitungan Ulang Surat Suara di 6 TPS Lahat Dialihkan ke KPU Sumsel Akibat Kericuhan

AKURAT.CO SUMSEL Proses penghitungan ulang surat suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel, terpaksa dialihkan ke KPU Sumsel di Palembang setelah terjadi kericuhan.
Kericuhan ini terjadi saat penghitungan di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu. Massa dari partai politik dan simpatisan memaksa masuk ke area penghitungan, pada Rabu (19/6).
Penghitungan ulang ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
TPS yang terlibat dalam putusan ini meliputi TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi, dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
Menurut informasi yang dihimpun, kericuhan dipicu oleh perbedaan hasil perolehan suara salah satu calon legislatif (caleg).
Dalam pemilihan legislatif sebelumnya, caleg tersebut tidak memperoleh suara di C hasil, tetapi dalam penghitungan ulang memperoleh suara. Perbedaan hasil ini juga terjadi di TPS 01 di kelurahan yang sama.
Kericuhan memuncak saat penghitungan ulang di TPS 02 sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, diputuskan bahwa penghitungan ulang akan dialihkan ke Palembang.
Baca Juga: Kamis Penuh Hadiah Menarik, Klaim 25 Kode Redeem FF Free Fire Max Hari Ini, 20 Juni 2024
Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat melakukan pengamanan di lokasi penghitungan dan mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kericuhan.
Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asyari menyatakan bahwa keputusan untuk memindahkan penghitungan ulang dilakukan setelah koordinasi dengan KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lahat, dan Polres Lahat.
"Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan seluruh pihak terkait, kami minta hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel)," ujar Emil Asyari, Kamis (20/6/2024).
Emil menambahkan bahwa KPU Lahat hanya melaksanakan arahan KPU RI sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pihaknya tidak ingin terjadi kericuhan lebih lanjut, apalagi batas waktu pelaksanaan penghitungan ulang adalah 15 hari pasca putusan dibacakan.
"Tidak peduli apa pun, tugas harus diselesaikan, jadi kami mengarahkan hitung ulang ke KPU Sumsel," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengkonfirmasi bahwa penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel. Secara teknis, penghitungan ulang akan tetap dilakukan oleh KPU Lahat.
"Iya, penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







