Pengunjung Wisata Tugu Rimau Gunung Dempo Kaget Harga Makanan Tembus Rp600 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Citra pariwisata Kota Pagar Alam tercoreng setelah postingan seorang pengunjung mengenai harga makanan dan minuman yang dinilai terlalu mahal di kawasan Tugu Rimau Gunung Dempo viral di media sosial.
Pengunjung tersebut mengaku harus merogoh kocek hampir Rp600 ribu untuk beberapa jenis makanan dan minuman, memicu kemarahan publik.
Pengalaman mengejutkan ini diunggah oleh akun Facebook Ami Poppy, yang mengungkapkan kekesalannya karena tidak adanya daftar harga di warung-warung sekitar lokasi wisata, membuatnya merasa "dijebak" oleh oknum pedagang.
Dalam unggahannya yang viral, Poppy menyuarakan kekecewaannya dan menasihati pengunjung lain untuk selalu bertanya harga sebelum memesan.
“Lain kali biasakan bertanya dulu harga, jangan sampai kejadian seperti ini. Makanan sedap pun tidak seharusnya bayar hampir Rp600 ribu,” tulis Poppy.
Poppy juga menyebut bahwa pedagang yang bersangkutan sempat menghubunginya untuk meminta postingan itu dihapus.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Mata agar Tetap Sehat Meski Sering Menatap Layar Laptop
Ia setuju dengan satu syarat: pedagang harus memperbaiki pelayanan dan mencantumkan daftar harga secara transparan.
Postingan ini dengan cepat memicu reaksi beragam, mulai dari netizen yang menceritakan pengalaman serupa hingga yang menganggap harga tinggi di kawasan wisata adalah hal yang lumrah. Namun, ketiadaan daftar harga menjadi poin kritik utama.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pagar Alam, Muhammad Brilian, langsung menanggapi kasus ini dan menyatakan penyesalan mendalam karena kejadian tersebut berpotensi merusak citra pariwisata daerah.
Brilian telah menginstruksikan tim pengawasan untuk segera memberikan pembinaan kepada para pedagang di kawasan Tugu Rimau.
“Kami menyesalkan sikap pedagang yang tidak mencantumkan informasi harga makanan dan minuman. Sudah ada tim yang memberikan pembinaan, dan memang seharusnya harga dicantumkan agar pengunjung tidak merasa dijebak,” tegas Brilian, Selasa (30/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun


