Kasus Korupsi, PNS Kanwil DJP Sumsel Babel Dipecat, Dua Lainnya Telah Dibebaskan dari Pelaksanaan Tugas

AKURAT.CO SUMSEL Salah satu dari tiga oknum pegawai pajak yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak telah diberhentikan sebagai PNS.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan bahwa telah memberikan hukuman kepada tiga oknum tersebut, dan salah satunya telah diberhentikan sebagai PNS.
"Satu yang sudah kita berhentikan dan dua oknum lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas," ujarnya saat saat menggelar konfrensi pers, Selasa (1/11/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
Yang mana pihkanya tidak mentolerir untuk memroses pelanggaran yang terjadi.
"Ini bicara soal integritas, karena integritas itu inti dari semuanya. Kita ada program reformasi ini sebagai salah satu upaya perbaikan," ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai dua tersangka sipil dari wajib pajak, dirinya enggan berkomentar banyak karena sudah masuk dalam kewenangan penuh Kejati Sumsel.
"Itu sudah masuk dalam kewenangan penyelidikan Kejati Sumsel," katanya.
Mengenai kerugian yang dilakukan oleh tiga oknum tersangka tersebut, Romadhaniah enggan berkomentar lebih jauh karena masih dugaan.
"Ini kan masih dugaan, sudah masuk dalam ranah dan kewenangan Kejati Sumsel," ungkapnya.
Perlu diketahui, ketiga pegawai pajak tersbut berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang.
Ketiga oknum tersebut diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga dari 2019 hingga 2021.
Saat ini, untuk Kejati Sumsel masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








