Bingung Pilih BPJS Kesehatan? Berikut Perbedaan Kelas 1, 2, dan 3

AKURAT.CO SUMSEL Peserta BPJS Kesehatan harus menyadari bahwa terdapat perbedaan dalam akses layanan kesehatan sesuai dengan kelas mereka masing-masing.
Setiap kelas BPJS Kesehatan pasti memiliki layanan asuransi kesehatan yang meliputi konsultasi, rawat inap, operasi, dan obat-obatan.
Tujuan program BPJS Kesehatan adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi biaya kesehatan yang signifikan.
Namun, perbedaan antara pengguna BPJS kelas 1, 2, dan 3 berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima peserta.
Pembagian BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, berdasarkan jumlah iuran bulanan peserta.
BPJS Kesehatan menjamin bahwa peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan dan fasilitas yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150 ribu per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100 ribu per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35 ribu per bulan
Peserta BPJS Kesehatan menerima fasilitas rawat inap yang berbeda sesuai dengan kelasnya selain perbedaan iuran bulanan.
Dilansir berbagai sumber, Rabu (17/4/2024), berikut ini perbedaan kelas 1, 2 , dan 3 di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tidak Perlu Resign dari Pekerjaan, Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan setiap kelas memiliki akses ke berbagai jenis kamar atau ruang rawat inap, yang memberikan berbagai tingkat kenyamanan bagi peserta.
1. Fasilitas Kelas 1
Peserta kelas satu memiliki akses ke ruang rawat inap yang dapat menampung dua hingga empat pasien.
Peserta dapat memindahkan diri ke kamar VIP di tempat ini, yang menawarkan lingkungan yang lebih eksklusif; namun, ini memerlukan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Fasilitas Kelas 2
Ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3 hingga 5 orang dapat digunakan oleh peserta yang masuk ke kelas dua.
Namun, kelas satu mungkin memiliki tingkat privasi yang lebih tinggi, sementara peserta kelas dua dapat memilih untuk beralih ke kelas satu atau VIP, yang membutuhkan biaya tambahan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas Kelas 3
Peserta kelas tiga memiliki akses ke ruang rawat inap yang dapat menampung minimal empat hingga enam pasien dalam satu ruangan.
Peserta kelas 3 dapat mengajukan pindah ke kelas 2 atau 1 dengan membayar biaya tambahan yang tidak termasuk dalam biaya BPJS Kesehatan. Meskipun fasilitas ini dianggap paling sederhana, mereka juga dapat mengajukan pindah ke kelas 1.
Dalam beberapa situasi, terutama jika kapasitas kelas peserta BPJS penuh, faskes dapat memberikan kesempatan untuk pindah ke kelas rawat inap.
Sangat penting untuk diingat bahwa peserta harus membayar segala biaya tambahan yang terkait dengan pemindahan kelas.
Tadi adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang sering ditanyakan orang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





