Sumsel

Demi Taruhan dan Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda di Sumsel Curi Bangku Taman Kota

Deni Hermawan | 22 Mei 2024, 15:00 WIB
Demi Taruhan dan Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda di Sumsel Curi Bangku Taman Kota

AKURAT.CO SUMSEL Dua pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Rekiyansyah (28) dan Rendra (25), nekat mencuri bangku taman kota demi membiayai kecanduan taruhan game secara daring dan narkoba.

Kedua pelaku menggunakan hasil penjualan bangku tersebut untuk taruhan game secara daring dan membeli narkoba, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi pada Rabu (22/5/2024).

"Keduanya menggunakan uang hasil penjualan bangku taman untuk berjudi dan membeli narkoba," kata AKBP Andi Supriadi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang pencurian yang merusak fasilitas umum. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang tak bisa mengelak dari tuduhan.

Baca Juga: Kreatif dan Cantik-cantik! Simak 4 Rekomendasi Tokoh Cake untu Ultah, Doi Dijamin Baper Dikasih Ini

"Pencurian ini terjadi ketika taman kosong, mengakibatkan kerugian pemerintah kabupaten sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil angkot berwarna kuning yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut bangku curian. Bangku-bangku tersebut kemudian dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp 1,8 juta.

"Bangku-bangku itu dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 1,8 juta," tambah Andi Supriadi.

Akibat perbuatannya, Rekiyansyah dan Rendra dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kapolres. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto