Pelabuhan Tanjung Carat Masih Menunggu Pelepasan Kawasan dari KLHK

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel terus mengejar solusi atas masalah kemacetan akibat truk masuk kota dengan mengupayakan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.
Pelabuhan ini diharapkan dapat meredakan beban truk yang masuk kota, namun prosesnya masih terganjal oleh pelepasan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Ari Narsa mengungkapkan bahwa proses pelepasan kawasan Pelabuhan Tanjung Carat masih berlangsung di KLHK.
"Targetnya tahun ini proses tersebut bisa selesai dan bisa dilanjutkan dengan pembangunan," ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, Pelabuhan Tanjung Carat merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan truk yang sering memasuki kota.
Namun, kendati prosesnya masih berjalan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan tahapan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Setelah Euro 2024? Fokus Bawa Portugal ke Final
"Pendapat para ahli ini tidak dapat dipercepat, jadi jika 12belas ahli, mereka tidak dapat dikerjakan satu per satu. Oleh karena itu, pendapat para ahli dikumpulkan untuk memenuhi syarat" jelas Ari Narsa.
Selain upaya pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Pemerintah Provinsi Sumsel juga merencanakan pembukaan kantong-kantong parkir di Terminal Karya Jaya sebagai langkah sementara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis yang bisa direalisasikan secara cepat dalam mengatasi masalah kemacetan yang ada.
"Dengan adanya kantong-kantong parkir ini di Terminal Karya Jaya, kami berharap dapat sedikit meredakan masalah kemacetan sementara menunggu pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat selesai," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








