KPU RI: Besar Dana Kampanye Pilkada Ditentukan Oleh KPUD Masing-Masing

AKURAT.CO SUMSEL Dana kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 akan diatur dengan pembatasan yang ditentukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), berdasarkan jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa dana kampanye akan sangat bervariasi karena ditentukan oleh jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye di setiap daerah.
"Sangat bervariasi tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan yang akan menetapkan pembatasan tersebut adalah KPU di masing-masing daerah," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk membahas pembatasan dana kampanye bersama tim peserta Pilkada Serentak 2024 serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
"Aturan dana kampanye ini akan dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan kami meminta KPU di daerah untuk mendiskusikan hal ini bersama tim pasangan calon serta Bawaslu," jelas Idham.
Baca Juga: KPU RI Rencanakan Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa besaran dana kampanye akan berbeda antara tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Misalnya, untuk Pilkada di Jakarta, batasan dana kampanye akan ditentukan oleh KPUD Jakarta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Pembatasan dana kampanye bersifat variatif; batasan untuk tingkat provinsi tentunya berbeda dari yang berlaku di tingkat kabupaten dan kota. Di Jakarta, pembatasan dana kampanye juga akan diterapkan dengan ketat" tuturnya.
Idham menekankan pentingnya aturan pembatasan dana kampanye untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang setara.
Dengan pembatasan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





