KPU RI: Besar Dana Kampanye Pilkada Ditentukan Oleh KPUD Masing-Masing

AKURAT.CO SUMSEL Dana kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 akan diatur dengan pembatasan yang ditentukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), berdasarkan jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa dana kampanye akan sangat bervariasi karena ditentukan oleh jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye di setiap daerah.
"Sangat bervariasi tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan yang akan menetapkan pembatasan tersebut adalah KPU di masing-masing daerah," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk membahas pembatasan dana kampanye bersama tim peserta Pilkada Serentak 2024 serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
"Aturan dana kampanye ini akan dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan kami meminta KPU di daerah untuk mendiskusikan hal ini bersama tim pasangan calon serta Bawaslu," jelas Idham.
Baca Juga: KPU RI Rencanakan Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa besaran dana kampanye akan berbeda antara tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Misalnya, untuk Pilkada di Jakarta, batasan dana kampanye akan ditentukan oleh KPUD Jakarta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Pembatasan dana kampanye bersifat variatif; batasan untuk tingkat provinsi tentunya berbeda dari yang berlaku di tingkat kabupaten dan kota. Di Jakarta, pembatasan dana kampanye juga akan diterapkan dengan ketat" tuturnya.
Idham menekankan pentingnya aturan pembatasan dana kampanye untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang setara.
Dengan pembatasan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





