KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google atas Praktik Monopoli di Play Store

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di toko aplikasi Play Store.
Putusan ini diumumkan pada Selasa (21/1), menyusul temuan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis KPPU memutuskan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999.
Raksasa teknologi tersebut diketahui menyalahgunakan dominasi pasar dengan mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran GPB, sehingga menghilangkan opsi pembayaran alternatif di Play Store.
Kebijakan Google terkait GPB System dinilai berdampak negatif bagi pengembang aplikasi di Indonesia, seperti penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi akibat tingginya biaya layanan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen karena penerapan biaya layanan oleh Google sebesar 15–30 persen.
Google diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar, yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak. Jika pembayaran terlambat, Google akan dikenai tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda.
Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan praktik monopoli dan memberikan opsi pembayaran alternatif kepada pengembang aplikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan meringankan beban pengembang aplikasi lokal.
Google memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan ini, tetapi harus menyediakan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





