Sumsel

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google atas Praktik Monopoli di Play Store

Maman Suparman | 23 Januari 2025, 12:00 WIB
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google atas Praktik Monopoli di Play Store

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di toko aplikasi Play Store.

Putusan ini diumumkan pada Selasa (21/1), menyusul temuan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis KPPU memutuskan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999.

Raksasa teknologi tersebut diketahui menyalahgunakan dominasi pasar dengan mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran GPB, sehingga menghilangkan opsi pembayaran alternatif di Play Store.

Kebijakan Google terkait GPB System dinilai berdampak negatif bagi pengembang aplikasi di Indonesia, seperti penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi akibat tingginya biaya layanan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen karena penerapan biaya layanan oleh Google sebesar 15–30 persen.

Google diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar, yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak. Jika pembayaran terlambat, Google akan dikenai tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda.

Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan praktik monopoli dan memberikan opsi pembayaran alternatif kepada pengembang aplikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan meringankan beban pengembang aplikasi lokal.

Google memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan ini, tetapi harus menyediakan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia