KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google atas Praktik Monopoli di Play Store

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di toko aplikasi Play Store.
Putusan ini diumumkan pada Selasa (21/1), menyusul temuan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis KPPU memutuskan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999.
Raksasa teknologi tersebut diketahui menyalahgunakan dominasi pasar dengan mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran GPB, sehingga menghilangkan opsi pembayaran alternatif di Play Store.
Kebijakan Google terkait GPB System dinilai berdampak negatif bagi pengembang aplikasi di Indonesia, seperti penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi akibat tingginya biaya layanan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen karena penerapan biaya layanan oleh Google sebesar 15–30 persen.
Google diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar, yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak. Jika pembayaran terlambat, Google akan dikenai tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda.
Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan praktik monopoli dan memberikan opsi pembayaran alternatif kepada pengembang aplikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan meringankan beban pengembang aplikasi lokal.
Google memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan ini, tetapi harus menyediakan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem




