Polda Sumsel Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, Diduga Selundupan dari Lampung

AKURAT.CO SUMSEL Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang sopir truk berinisial HA (35), warga Ogan Ilir, diringkus polisi saat melintas di Jalan Mayjen H.M. Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit truk bernopol BG 8596 JF yang mengangkut 180 karung pupuk subsidi merek NPK Phonska dengan total berat mencapai 9 ton.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satya Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit I Indagsi pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Petugas sebelumnya telah mengendus informasi terkait adanya pengiriman pupuk ilegal dari arah Lampung menuju Sumatera Selatan.
"Saat kami lakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap truk yang dikendarai HA, ditemukan 180 karung pupuk ukuran 50 kilogram yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah. Jika diuangkan, nilai barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp810 juta," ungkap Kombes Pol Doni, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Niat Melerai Teman Berkelahi, Siswa SMP di Palembang Malah Jadi Korban Penganiayaan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka HA mengaku mengambil pupuk tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Rencananya, barang bersubsidi tersebut akan dikirimkan kepada pemesan berinisial J di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
HA juga membeberkan bahwa dirinya sudah lima kali melakukan pengiriman serupa dengan upah sebesar Rp3,2 juta untuk sekali jalan. Namun, pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang mengaku hanya sebagai kurir.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemberi perintah dan pemesan barang ini. Keterangan sopir akan terus kami dalami karena kuat dugaan ini melibatkan jaringan yang lebih besar," tegas Doni.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal terkait dalam KUHPidana baru (UU RI No. 1 Tahun 2023).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda yang cukup besar atas dugaan penyalahgunaan distribusi barang dalam pengawasan pemerintah.
Saat ini, barang bukti berupa truk dan 9 ton pupuk NPK Phonska telah diamankan di Mapolda Sumsel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









