Sumsel

DPR Soroti Tanggung Jawab Pengembang Gim Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

Maman Suparman | 9 Januari 2026, 13:00 WIB
DPR Soroti Tanggung Jawab Pengembang Gim Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

AKURAT.CO SUMSEL Pimpinan Komisi I DPR RI menyoroti peran dan tanggung jawab pengembang serta penerbit gim daring dalam melindungi anak-anak dari paparan konten bermuatan kekerasan.

Sorotan tersebut muncul menyusul kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, yang diduga dipengaruhi konten gim dan tayangan animasi bertema kekerasan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menegaskan bahwa dalam ekosistem hukum digital di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk industri gim, memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan terhadap anak. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah regulasi turunannya.

“PSE diwajibkan melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan individu maupun masyarakat,” kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mengatur penilaian tingkat risiko konten digital, termasuk konten kekerasan.

Selain itu, klasifikasi usia gim daring telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, penerbit dan pengembang gim diwajibkan melakukan klasifikasi usia pengguna, mulai dari kategori 3 hingga 18 tahun, dengan salah satu aspek penilaian utama adalah muatan kekerasan.

Sukamta menilai, peristiwa di Medan harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang dikonsumsi anak-anak.

Baca Juga: Rekrutmen Tamtama TNI AD 2026 Dibuka Januari, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Menurutnya, negara tidak boleh abai dalam mengendalikan perkembangan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial serius.

Ia juga mengungkapkan hasil sejumlah penelitian yang menunjukkan adanya hubungan antara paparan konten kekerasan secara berulang dengan meningkatnya perilaku agresif serta menurunnya empati pada anak dan remaja.

Meski demikian, ia menekankan bahwa konten digital bukan satu-satunya faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan.

Dari sisi industri, Sukamta menilai sebagian gim daring dirancang untuk menciptakan ketergantungan melalui kompetisi dan rangsangan adrenalin, sehingga konten kekerasan kerap memiliki nilai komersial tinggi. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam perkembangan mental anak jika tidak diawasi dengan ketat.

Selain peran negara dan industri, Sukamta juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membangun literasi digital.

Menurutnya, pendampingan orang tua dan komunikasi yang sehat menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Ia berharap, melalui kerja sama antara pemerintah, industri, keluarga, dan masyarakat, dampak negatif konten digital terhadap anak-anak dapat ditekan secara signifikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia