Pertamina Dukung Penindakan Oknum Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam menindak oknum penyalahgunaan LPG Subsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Unit Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan LPG Subsidi," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (25/4/2024).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," jelasnya.
"Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tambah Nikho.
Baca Juga: Polisi Grebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
Diketahui sebelumnya, Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sumsel pada Rabu (24/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Panit 3 Iptu Anita membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam penggerebekan, tiga orang tersangka diamankan beserta sejumlah tabung dan barang bukti oplosan gas elpiji.
"Tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial AK alias Beni, HR alias Semi, dan HL dan Herli. Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah," jelas Iptu Anita.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berlipat. (Ril)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









