Pertamina Dukung Penindakan Oknum Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam menindak oknum penyalahgunaan LPG Subsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Unit Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan LPG Subsidi," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (25/4/2024).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," jelasnya.
"Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tambah Nikho.
Baca Juga: Polisi Grebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
Diketahui sebelumnya, Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sumsel pada Rabu (24/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Panit 3 Iptu Anita membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam penggerebekan, tiga orang tersangka diamankan beserta sejumlah tabung dan barang bukti oplosan gas elpiji.
"Tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial AK alias Beni, HR alias Semi, dan HL dan Herli. Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah," jelas Iptu Anita.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berlipat. (Ril)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








