Antusias Warga OKI Sumsel, Sudah 476 Calon PPK Mendaftar untuk Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Antusias masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap proses pemilu 2024 tergambar melalui jumlah pendaftar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada tahap awal seleksi, sebanyak 476 orang telah mendaftar untuk menjadi calon PPK di Kabupaten OKI.
Pendaftaran untuk calon PPK dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. Proses seleksi administrasi dan tes tertulis dilakukan untuk memilih kandidat yang memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan menyampaikan bahwa jumlah pendaftar diperkirakan akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran.
"Untuk perekrutan petugas PPK pada pilkada November 2024, dibutuhkan sekitar 90 orang. Sedangkan untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran akan dibuka pada awal Mei dengan kebutuhan sekitar 981 petugas," katanya, Sabtu (27/4/2024).
Proses seleksi PPK melibatkan tes tertulis yang dijadwalkan pada 6-8 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada 9-10 Mei 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Tetap Pantau Penghitungan Suara PPK Sukarame yang Diambil Alih oleh KPU Palembang
Sementara itu, wawancara calon PPK akan dilakukan pada 11-13 Mei 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 14-15 Mei 2024 dan pelantikannya pada 16 Mei 2024.
Untuk petugas PPS, tes tertulis dijadwalkan pada 15-18 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada 19-20 Mei 2024.
Wawancara calon PPS direncanakan pada 21-23 Mei 2024, dan pengumuman hasilnya akan dilakukan pada 24-25 Mei 2024, serta pelantikannya pada 26 Mei 2024.
"Seluruh proses seleksi ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024," katanya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi KPU Kabupaten OKI, dengan syarat bahwa calon PPK dan PPS tidak boleh merupakan anggota partai politik, mengingat pentingnya netralitas dan kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor KPU Kabupaten OKI. Terdapat 18 kecamatan di Kabupaten OKI, dengan masing-masing kecamatan akan memiliki 5 orang petugas PPK, sedangkan untuk petugas PPS, akan ada 3 orang per desa/kelurahan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









