Polisi Grebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sumsel, Rabu (24/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Panit 3 Iptu Anita saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, dalam penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta beberapa tabung dan barang bukti oplosan gas elpiji.
"Tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial AK alias Beni, HR alias Semi, dan HL dan Herli. Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah," jelas Iptu Anita.
Dijelaskannya dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi, ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Para pelaku mendapatkan keuntungan berlipat dari pengoplosan gas tersebut.
Baca Juga: Dua Oknum Debt Collector Djemput Paksa Polda Sumsel, Begini Kata Polisi
"Dengan modal sekecil-kecilnya, mereka membeli dari tabung gas 3 kg yang diperuntukkan untuk rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan dan menengah ke bawah. Mereka beli dan masukkan ke tabung gas yang nonsubsidi," jelasnya.
Operasi ilegal ini dilakukan para pelaku sudah bertahun-tahun secara sembunyi-sembunyi. Dalam satu hari, mereka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
"Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar," ucapnya.
Hasil penggerebekan itu, lanjutnya polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 100 tabung gas elpiji 3 Kg, 16 tabung gas 12 Kg, 1 buah timbangan, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal, dan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
"Kemudian barang bukti yang diamankan itu selanjutnya akan kita bawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Sedangkan ketiga tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Konsumen tentang Minyak Bumi dan Gas yang ancaman
hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








