Polisi Grebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sumsel, Rabu (24/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Panit 3 Iptu Anita saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, dalam penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta beberapa tabung dan barang bukti oplosan gas elpiji.
"Tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial AK alias Beni, HR alias Semi, dan HL dan Herli. Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah," jelas Iptu Anita.
Dijelaskannya dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi, ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Para pelaku mendapatkan keuntungan berlipat dari pengoplosan gas tersebut.
Baca Juga: Dua Oknum Debt Collector Djemput Paksa Polda Sumsel, Begini Kata Polisi
"Dengan modal sekecil-kecilnya, mereka membeli dari tabung gas 3 kg yang diperuntukkan untuk rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan dan menengah ke bawah. Mereka beli dan masukkan ke tabung gas yang nonsubsidi," jelasnya.
Operasi ilegal ini dilakukan para pelaku sudah bertahun-tahun secara sembunyi-sembunyi. Dalam satu hari, mereka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
"Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar," ucapnya.
Hasil penggerebekan itu, lanjutnya polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 100 tabung gas elpiji 3 Kg, 16 tabung gas 12 Kg, 1 buah timbangan, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal, dan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
"Kemudian barang bukti yang diamankan itu selanjutnya akan kita bawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Sedangkan ketiga tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Konsumen tentang Minyak Bumi dan Gas yang ancaman
hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









