Sopir Truk Tangki Muaraenim Terancam Penjara, Nekat Angkut Solar Ilegal 10 Ribu Liter

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Polres Muaraenim mengamankan 1 unit truk tangki minyak yang diduga membawa minyak olahan secara ilegal saat melintas di toko Intan Jepri Jalan Lintas Muaraenim-Pali desa Darmo Kasih kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut bermula saat jajaran Polres Muaraenim melakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak.
Petugas kemudian mencurigai 1 unit mobil berwarna biru putih yang dikendarai oleh Sofyan Effendi.
Truk tangki tersebut diketahui bermuatan sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan. Saat diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk pengangkutan tersebut.
Menurut keterangan sopir, solar olahan itu dimuat dari tempat pengelolaan bahan bakar minyak di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Rencananya, solar tersebut akan dibongkar dan dijual di Muara Enim.
Baca Juga: Beli Mobil Lewat Facebook, Pria di Palembang Kehilangan Rp48 Juta
Sopir truk tangki, Sofyan Effendi, dan truk tangki tersebut diamankan di Mapolres Muaraenim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui kasat reskrim, AKP Darmanson membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku Melakukan muat dan pengangkutan BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spek pihak pertamina tanpa di lengkapi dokumen yang sah. Yang mana barang berupa BBM jenis solar olahan tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM yang beralamat di Palapan Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin," katanya, Rabu (17/7/2024).
Kemudian lanjutnya BBM tersebut rencananya akan di jual dan dibongkar dengan tujuan ke Muara Enim menunggu telfon dari yang menyuruh memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan tersebut bernama DN Pelaku mendapat upah sebesar Rp2.5 juta untuk 1 kali rit. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









