Pemprov Sumsel Minta Perusahaan Tambang Tanggung Biaya Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara

AKURAT SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong percepatan pembangunan jalur khusus batu bara untuk mengatasi kerusakan jalan, polusi debu, dan kemacetan di Jalan Lintas Sumatra yang menghubungkan Muara Enim dan Lahat.
Pembangunan ini rencananya akan sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, menegaskan bahwa mulai 2026 truk pengangkut batu bara tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan negara.
Jalur khusus sepanjang 30 kilometer yang tengah dibangun akan menghubungkan Kecamatan Rawa Kidul, Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Lahat, dan terkoneksi dengan jalur yang sudah ada sebelumnya.
“Jalur ini kami desain agar terhubung langsung ke pelabuhan. Perusahaan tambang yang menikmati hasil bumi ini juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Karena itu, pembiayaan pembangunan kami bebankan kepada mereka,” ujar Cik Ujang, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Tak Disangka, Sejumlah Biji Buah Aman Dimakan dan Kaya Manfaat Kesehatan
Pemprov Sumsel menilai, keterlibatan industri tambang dalam pendanaan proyek infrastruktur ini penting untuk menekan dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap masyarakat.
Kerusakan jalan, tumpukan debu, dan risiko kecelakaan akibat truk tambang menjadi keluhan rutin warga di dua kabupaten tersebut.
“Dengan adanya jalur khusus, lalu lintas umum akan lebih aman dan lingkungan sekitar lebih bersih. Ini win-win solution untuk warga dan industri,” tambahnya.
Selain membangun jalur khusus, Pemprov juga mendorong integrasi angkutan batu bara dengan moda transportasi lain seperti kereta api.
Perusahaan tambang diminta berkoordinasi dengan PT KAI agar jalur distribusi batu bara bisa lebih efisien dan mengurangi beban jalan darat.
Pemerintah menargetkan seluruh tahap pembangunan dan koordinasi selesai pada November 2025 sehingga jalur khusus bisa beroperasi penuh awal 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








