Sumsel

Pemprov Sumsel Perketat Aturan Truk Selama Libur Nataru, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Waktu Puncak

Maman Suparman | 16 Desember 2025, 13:13 WIB
Pemprov Sumsel Perketat Aturan Truk Selama Libur Nataru, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Waktu Puncak

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan tegas berupa pembatasan jam operasional bagi angkutan barang berat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan utama terhadap potensi kemacetan parah dan kecelakaan lalu lintas selama periode mobilitas tinggi.

Keputusan Gubernur Sumsel yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 menjadi landasan hukum bagi pengaturan khusus ini, yang berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol di Sumsel sepanjang masa liburan akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa regulasi ini secara spesifik menyasar jenis kendaraan yang memiliki risiko tinggi terhadap kelancaran arus.

Target pembatasan termasuk kendaraan dengan minimal tiga sumbu, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut bahan tambang dan material konstruksi.

Baca Juga: 4 Bahaya Kesehatan Mengintai Akibat Kelamaan Duduk di Saat Kerja, Pinggang Sering Sakit Jadi Alarm Utama

“Sasaran utama kebijakan ini jelas, yaitu untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas karena volume kendaraan masyarakat diprediksi akan meningkat signifikan,” ujar Ari Narsa, Selasa (16/12/2025).

Pembatasan operasional angkutan barang di Sumsel selama Nataru terbagi dalam dua skema, di mana kendaraan berat dilarang melintas penuh 24 jam di ruas jalan tol pada 20, 21, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 dan 2, 3, 4 Januari 2026, sementara di jalan non-tol pembatasan berlaku setiap hari pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
 
Meskipun adanya pembatasan ini, Pemprov Sumsel memastikan bahwa jalur distribusi kebutuhan vital tidak akan terhambat.

Kendaraan yang mengangkut komoditas esensial diberikan pengecualian, seperti angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas (BBM/BBG), sembilan bahan pokok (sembako), pupuk, pakan ternak, logistik penanggulangan bencana, dan kendaraan pengangkut uang tunai.

Ari Narsa berharap para pengusaha jasa transportasi dapat menyesuaikan jadwal logistik mereka demi mendukung kelancaran perayaan Nataru.

"Kebijakan ini bertujuan mengatur prioritas lalu lintas, bukan menghambat kegiatan ekonomi. Dengan kepatuhan dan pengaturan yang disiplin, arus lalu lintas Nataru di Sumsel diharapkan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tutupnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia