Pemprov Sumsel Perketat Aturan Truk Selama Libur Nataru, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Waktu Puncak

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan tegas berupa pembatasan jam operasional bagi angkutan barang berat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan utama terhadap potensi kemacetan parah dan kecelakaan lalu lintas selama periode mobilitas tinggi.
Keputusan Gubernur Sumsel yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 menjadi landasan hukum bagi pengaturan khusus ini, yang berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol di Sumsel sepanjang masa liburan akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa regulasi ini secara spesifik menyasar jenis kendaraan yang memiliki risiko tinggi terhadap kelancaran arus.
Target pembatasan termasuk kendaraan dengan minimal tiga sumbu, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut bahan tambang dan material konstruksi.
“Sasaran utama kebijakan ini jelas, yaitu untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas karena volume kendaraan masyarakat diprediksi akan meningkat signifikan,” ujar Ari Narsa, Selasa (16/12/2025).
Pembatasan operasional angkutan barang di Sumsel selama Nataru terbagi dalam dua skema, di mana kendaraan berat dilarang melintas penuh 24 jam di ruas jalan tol pada 20, 21, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 dan 2, 3, 4 Januari 2026, sementara di jalan non-tol pembatasan berlaku setiap hari pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.Kendaraan yang mengangkut komoditas esensial diberikan pengecualian, seperti angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas (BBM/BBG), sembilan bahan pokok (sembako), pupuk, pakan ternak, logistik penanggulangan bencana, dan kendaraan pengangkut uang tunai.
Ari Narsa berharap para pengusaha jasa transportasi dapat menyesuaikan jadwal logistik mereka demi mendukung kelancaran perayaan Nataru.
"Kebijakan ini bertujuan mengatur prioritas lalu lintas, bukan menghambat kegiatan ekonomi. Dengan kepatuhan dan pengaturan yang disiplin, arus lalu lintas Nataru di Sumsel diharapkan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








