Zulkifli Hasan Tinjau Ulang Kondisi Pasar Tanah Abang Selepas Tutupnya TIktok Shop

AKURAT.CO SUMSEL Pasar Tanah abang kembali di tinjau oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atas kebijakan Permndag No 31 Tahun 2023 yang menjadi alasan tutupnya Tiktok Shop.
Sebelumnya, salah satu alasan di tutupnya Tikok Shop yang dilakukan oleh Mendag ini sebab para pedang Pasar Tanah Abang mengaku sepi pelanggan karena persaingan dengan platform online atau e-commerce.
Zulhas menggunjungi Pasar Tanah Abang Blok A untuk meninjau langsung bagaimana kondisi Pasar Tanah Abang selepas di tutup nya salah satu platform e-commerce Tiktok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu.
Peninjauan ini sudah dilakukan dua kali oleh Zulhas. Sebelumnya, ia telah menggunjungi pusat grosir terbesar ini sebelum dikeluarkan kebijakan ditutupnya Tiktok Shop.
Zulkifli Hasan terlihat berinteraksi dengan menyapa para pelanggan dan pedangang yang mulai kembali memadati Pasar Tanah Abang.
"Gimana sudah ada penglaris?," sapa Zulhas kepada para pedagang Pasar Tanah Abang Blok A, Jumat (13/10/2023).
Para pedagang Pasar Tanah Abang mengaku belum ada penglaris, namun pengunjung mulai meramaikan pasar karena dampak penutupan TIktok Shop.
Zulhas berbicara soal kondisi Pasar Tanah Abang belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya. Namun sudah menunjukan pertumbuhan ekonomi yang baik.
“Kalau tadi lihat yang jualan wajahnya sudah senyum. Kalau kita tanya sudah ada yang belanja atau sudah ada penglaris, rata-rata hampir 90% sudah,” ungkapnya.
Menurut Zulhas pertumbuhan dan senyuman para pedagang ini merupakan dampak positif dari kebijakan pemerintah pada kondisi pasar.
“Itulah saya kira gunanya sesuatu itu kita tata, diatur supaya bisa berkembang dengan baik,” ujar Zulhas
Tak samapi disitu, Zulhas berharap kondisi pasar terus membaik selepas ditutupnya Tiktok Shop. Dia juga mendorong pelaku usaha untuk ikut mengambill kesempatan bersaing dan mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan platform digital dengan baik.
“Kita mengatur agar toko-toko ini berkembang, tapi kita juga ajak pemilik toko offline bisa jualan secara online. Karena digital nggak mungkin dihindari makanya perlu diatur,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag tersebut, platform yang berbasis media sosial dilarang untuk menjadi e-commerce atau melakukan transaksi jual beli. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





