Sumsel

Praktik TPPO di Dumai Berhasil Dibongkar Polisi, 61 WNI dan 7 WNA Selamat

Septiyanti Dwi Cahyani | 24 April 2026, 07:00 WIB
Praktik TPPO di Dumai Berhasil Dibongkar Polisi, 61 WNI dan 7 WNA Selamat
Polres Dumai berhasil bongkar praktik TPPO di pesisir Dumai. (Instagram/bp3mi_riau)

AKURAT.CO SUMSEL - Satreskrim Polres Dumai berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tikus.

Sebanyak 68 calon PMI ilegal diselamatkan dan dua tersangka ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, membeberkan puluhan korban tersebut akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Medang Kampai sebelum akhirnya digagalkan oleh jajaran Polres Dumai.

Baca Juga: Imunicare Hadir di RSMH, TP PKK Palembang Genjot Kesadaran Imunisasi di Tengah Ancaman Campak

Hasyim mengungkap, para korban direncanakan berangkat melalui salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa memiliki dokumen resmi alias secara ilegal.

Dari 68 korban, 61 diantaranya adalah WNI dan 7 lainnya merupakan WNA asal Myanmar dan Bangladesh.

Sebanyak 61 pekerja migran Indonesia berasal dari Sumatera Barat, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara, dan Lombok. Mereka berhasil diselamatkan setelah Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana keberangkatan ilegal puluhan orang di kawasan Pantai Selinsing, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Truk 10 Ton Pupuk Subsidi Dicegat di Muara Enim, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan dan kembali ditemukan lima orang.

Peran Masing-masing Pelaku

Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial MF sebagai penampung calon PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara non-prosedural.

Baca Juga: 200 Hari Puncaki Klasemen Liga Inggris, Arsenal Lengser Digantikan Manchester City

Sementara satu lagi, RGS berperan sebagai sopir antar jemput korban dari rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.

Kini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mobil dan Barang Bukti Lainnya Disita

Baca Juga: Data 2025 Ungkap Peta Tenaga Kesehatan di Sumsel: Palembang Unggul, Sejumlah Daerah Masih Tertinggal

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan.

Ada juga dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.

Terkait motif, polisi menyebutkan para pelaku nekat menjalankan praktik ilegal tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Antisipasi Macet Saat Hujan, Dishub Palembang Siagakan 30 Personel dan Alat Berat di Titik Rawan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.