Sumsel

Cara Urus Sertifikat Tanah Tanpa Biaya Alias Gratis Lengkap dengan Syaratnya

St Shofia Munawaroh | 7 Juli 2025, 07:00 WIB
Cara Urus Sertifikat Tanah Tanpa Biaya Alias Gratis Lengkap dengan Syaratnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kini memiliki program urus sertifikat tanah tanpa biaya alias gratis.

Yakni program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) yang memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Melalui program ini, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah dengan biaya minim, bahkan gratis.

Baca Juga: 5 Mall di Palembang yang Ada Bioskop XXI, CGV, dan Cinepolis Terbaru 2025

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan biaya pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung oleh negara.

Diharapkan, program ini bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat sehingga pendaftaran tanah-tanah di Indonesia bisa dipercepat.

Menurut Harison, setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan belum bersertifikat bisa ikut PTSL.

Baca Juga: Penduduk Sumsel Tembus 8,89 Juta Jiwa, Palembang Masih Terpadat

Dengan catatan selama status tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk dalam wilayah yang ditetapkan dalam lokasi PTSL (Penlok PTSL) .

Namun, pelaksanaan orogram PTSL ini dibatasi dalam kuota di setiap wilayah.

Untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang ke kantor kelurahan atau desa setempat, atau mengunjungi kantor pertanahan di wilayah pemohon.

Baca Juga: 24 Kasus Karhutla Terjadi di Sumsel, Ogan Ilir Paling Rawan dengan 18 Kejadian

Adapun untuk syarat dan tata caranya sebsgai berikut:

Syarat Dokumen

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Lahat Disetop Total Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Surat Tanah/Dokumen Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak (Waris,Hibah, Jual Beli)

4. Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Baca Juga: Surya Paloh Kritik Keras MK soal Pemilu 2029: Ini Pencurian Kedaulatan Rakyat

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

6. Materai 10.000

7. Memenuhi pembayaran BPHTB (jika terhitung pembayaran). 

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Sabtu 5 Juli 2025

8. Pasang Patok Batas Tanah

Cara Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

1. Pastikan lokasi tempat tinggal pemohon masuk dalam target PTSL 2025.

2. Peserta wajib hadir dalam kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan di wilayah program agar masyarakat memahami persyaratan dan prosedur PTSL.

Baca Juga: Tertipu Beli Emas Antam Lewat Instagram, Warga Palembang Rugi Rp6,9 Juta

3. Pemohon memasang tanda batas dan menyerahkan surat pernyataan batas yang telah disetujui oleh tetangga sekitar.

4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen oleh petugas

5. Data yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan guna menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

Baca Juga: Inilah 4 Jurusan dengan Prospek Gaji Tinggi Tapi Sepi Peminat di SNBP 2025

6. Setelah semua clear and clean serta tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. 

Biaya

Horison menjelaskan, program PTSL hanya menggratiskan biaya untuk pengurusan dan penerbitan sertifiiay di BPN.

Baca Juga: Ngeri! Remaja Dihajar Brutal di Panti Pijat OKU Gara-gara Kurang Bayar, Polisi Turun Tangan

Sementara untuk keperluan lainnya seperti biaya pra PTSL dan pembayaran pajak tetap ditanggung pemohon.

Untuk kegiatan pra PTS meliputi biaya persiapan dokumen, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa.

Namun, biaya tersebut sudah dibatasi sesuai kategori wilayah sebagai berikut.

Baca Juga: Libur Sekolah, OPI Water Fun Diserbu Pengunjung! Diskon Tiket Jadi Daya Tarik

1. Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

2. Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

3. Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

Baca Juga: Lengah Tinggalkan Kunci, Motor Raib Digondol Maling di Dalam Ruko

Selain biaya di atas, pemohon juga masih harus menanggung biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).

Dalam hal ini, Harison mengatakan jika ada beberapa daerah yang mempunyai kebijakan membebaskan atau meringankan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Sehingga, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah dengan biaya semakin murah. (*) 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.