5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Meninggalkan Rumah Ketika Mudik Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Mudik Lebaran menjadi tradisi tahunan yang selalu dinantikan masyarakat Indonesia.
Namun, di balik momen kebersamaan tersebut, ada satu hal penting yang kerap diabaikan, yakni keamanan rumah yang ditinggalkan selama mudik.
Rumah kosong dalam waktu lama berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari pencurian hingga kerusakan akibat kelalaian. Oleh karena itu, penting untuk melakukan persiapan matang sebelum berangkat.
Berikut 5 hal yang harus diperhatikan saat meninggalkan rumah ketika mudik Lebaran:
1. Pastikan Semua Pintu dan Jendela Terkunci Rapat
Langkah paling dasar namun krusial adalah memastikan seluruh pintu dan jendela sudah terkunci dengan baik. Gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda untuk meningkatkan keamanan.
Jika memungkinkan, pasang kunci digital atau smart lock untuk perlindungan ekstra.
2. Cabut Peralatan Listrik yang Tidak Digunakan
Peralatan listrik yang tetap terhubung bisa menjadi sumber bahaya, seperti korsleting listrik yang berpotensi memicu kebakaran.
Cabut perangkat seperti televisi, dispenser, hingga charger untuk menghindari risiko tersebut serta menghemat listrik.
3. Matikan Aliran Gas dan Air
Pastikan kompor gas dalam kondisi aman dan regulator dilepas jika perlu. Selain itu, tutup aliran air untuk mencegah kebocoran yang bisa menyebabkan kerusakan rumah selama ditinggal.
4. Titipkan Rumah ke Tetangga atau Petugas Keamanan
Memberi tahu tetangga terdekat atau petugas keamanan setempat bisa menjadi langkah preventif yang efektif.
Mereka dapat membantu mengawasi rumah dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan.
5. Gunakan Lampu Otomatis atau CCTV
Untuk memberikan kesan rumah tetap berpenghuni, gunakan lampu otomatis yang bisa menyala di waktu tertentu.
Pemasangan CCTV juga sangat disarankan untuk memantau kondisi rumah secara real-time melalui ponsel.
Pastikan semua persiapan dilakukan dengan matang agar rumah tetap aman selama ditinggal pulang kampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









