Viral di Medsos, Tukang Parkir yang Keroyok Anggota TNI Berhasil Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL ideo perkelahian yang melibatkan seorang pria dan sekelompok tukang parkir menjadi viral di media sosial, menyita perhatian publik.
Perkelahian ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, tepat di depan Apotek Magha Mulia, Palembang, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut informasi yang berkembang, dua orang tukang parkir berinisial MSR (14) dan MNF (15) telah ditangkap oleh Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Mereka ditahan setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang anggota TNI AD, Serka Aliludin Umar, yang saat itu sedang berada di lokasi untuk menebus obat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Humas Kompol Elvial Karza, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).
Kejadian bermula saat Serka Aliludin Umar, setelah membayar uang parkir sebesar Rp2 ribu, hendak meninggalkan tempat parkir. Kesalahpahaman terjadi ketika salah satu pelaku, MSR, menarik motor korban dengan kasar.
Baca Juga: Langkah Mudah Mendaftar SSCASN 2024 Mulai dari Buat Akun, Login Hingga Unggah Dokumen
"Namun diduga kesalahpahaman, salah satu orang pelaku ini langsung menarik motor dengan kencang dan korban menegur tapi pelaku malah tidak terima serta melakukan penganiayaan maupun pengeroyokan," ujar Kompol Elvial Karza.
Menurut Kompol Elvial Karza, salah satu pelaku sempat mengambil senjata tajam berupa parang.
"Beruntung, warga sekitar bertindak cepat dan mengambil senjata tersebut," ujarnya.
Korban mengalami luka-luka seperti lecet di bawah lengan kiri, belakang telinga, dan bibir atas akibat benturan helm.
Kompol Elvial menambahkan bahwa Serka Aliludin Umar berdinas di Kodim Banyuasin dan kebetulan sedang berada di Palembang untuk keperluan pribadi.
"Kami terus melakukan penyelidikan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








