Sinopsis Gereja Setan, Kisah Seorang Gadis yang Hampir Terjebak Komunitas Sesat

AKURAT.CO SUMSEL - Bioskop Indonesia kini dipenuhi film horor baik produksi lokal maupun mancanegara.
Salah satunya adalah Gereja Setan garapan sutradara Daniel Tito Pakpahan.
Cerita yang ditulis oleh Alexandra Yunadi ini berkisah tentang kehidupan seorang wanita yang hampir terjebak dalam komunitas sesat.
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Selasa 16 September 2025
Seperti apa kisah lengkapnya? Simak sinopsisnya dalam ulasan berikut:
Sinopsis Gereja Setan
Dilansir dari Cinema 21, cerita dalam film Gereja setan berpusat pada kehidupan seorang gadis bernama Ribka.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Melanda Sumsel Sepanjang Hari Selasa 16 September 2025
Ribka mengalami titik terendah dalam hidupnya setelah hamil di luar nikah dan kehilangan calon suaminya, Matthew, dalam kecelakaan tragis.
Orang tua Ribka lalu memintanya untuk bersembunyi di luar kota agar tidak ada orang lain yang tau "aib" tersebut.
Ribka kemudian bertemu Gladys yang memberinya tempat tinggal dan memperkenalkannya pada Hendrik sang pemimpin sekte sesat gereja setan.
Baca Juga: Nil Maizar Beberkan Strategi Kemenangan Sumsel United di Laga Perdana Liga 2
Ribka perlahan-lahan hampir kehilangan jati dirinya dan terjebak dalam ritual-ritual gelap yang mengerikan.
Masalah semakin pelik ketika Ribka mengenal sosok Lucifer yang hendak menjadikannya "pengantin iblis".
Namun di tengah keputusasaan, secercah terang datang melalui pengalaman rohani yang membawanya kembali kepada iman yang sejati.
Baca Juga: Kekayaan Lokal yang Terlupakan, Itik Pegagan Digadang Jadi Senjata Sumsel Lawan Stunting
Daftar Pemain
Mongol Stres sebagai Hendrik
Kathleen Carolyne sebagai Ribka
Baca Juga: APBD Muba Naik Rp904 Miliar, Mampukah Kinerja APBD Perubahan Dituntut Tepat Sasaran?
Maddy Slinger sebagai Gladys
Jonas Rivanno Wattimena sebagai Lucifer
Richard Ivander. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









