Bubur Suro, Tradisi Umat Muslim Palembang Berbagi Takjil Saat Ramadhan, Sudah Ada Sejak 1 Abad Lalu

AKURAT. CO SUMSEL - Tradisi bubur suro menjadi salah satu yang paling ditunggu masyarakat Palembang setiap bulan Ramadhan.
Tradisi bubur suro adalah kegiatan pembagian takjil berupa bubur suro kepada para warga menjelang buka puasa.
Baca Juga: Sahur Lebih Tenang! Polda Sumsel Perkuat Pengawasan Malam Hari
Menurut sejarah, tradisi bagi-bagi takjil ini sudah dilakukan selama lebih dari satu abad, yakni sejak tahun 1800 an masehi.
Bubur suro adalah bubur yang terbuat dari beras dan dibumbui dengan rempah-rempah khas Palembang.
Baca Juga: Disdik Palembang Ubah Jadwal Sekolah Selama Ramadan, Ini Jam Masuk Belajar
Bubur ini dinamakan bubur suro karena dibuat dan diracik langsung oleh salah satu pendiri Masjid Al Muhammadiyah (Masjid Suro).
Untuk menyajikan 100 porsi bubur suro diperlukan bahan 8kg beras, 20 liter air bersih, 1,5 kilogram daging, 1,5 kilogram bumbu serta berbagai rempah yang dijadikan bumbu.
Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Sumsel Turun, BI: Uang Palsu Tak Bisa Ditukar
Setelah beras mulai mengental dan teksturnya seperti bubur, tetelan dan daging yang sudah dioseng dimasukkan ke dalam adonan bubur lalu diaduk kembali sampai semua bahan tercampur.
Pembagian bubur suro hanya dilakukan di Masjid Al Muhammadiyah selama bulan Ramadhan saja.
Baca Juga: Menjelang Ramadan, Wakil Gubernur Sumsel Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional
Lokasinya ada di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir Palembang.
Selain kepada warga yang tinggal di sekitar masjid, bubur suro juga diberikan kepada para jamaah yang datang ke Masjid Al Muhammadiyah Palembang.
Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Murah, Cukup Satu Jutaan Saja
Untuk tambahan informasi, Masjid Suro merupakan salah satu masjid tertua di Palembang.
Pada masa penjajahan Belanda, Masjid Suro pernah dibongkar dan dilarang digunakan untuk beribadah selama 36 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









