Pasutri di Palembang Divonis 10 Tahun Usai Terlibat Kasus Sabu 95 Gram

AKURAT.CO SUMSEL Rencana mengedarkan 95 gram sabu di Palembang berujung bui bagi pasangan suami istri, Subhi dan Marleni.
Keduanya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Subhi dan Marleni masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
Putusan hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta keduanya dihukum masing-masing 11 tahun penjara.
Dalam persidangan, Subhi tampak tertunduk saat mendengarkan putusan. Sementara Marleni sempat menyampaikan kondisi keluarganya di hadapan majelis hakim.
“Saya masih punya anak, yang besar sudah 29 tahun, yang kecil masih 8 tahun, Yang Mulia,” ujar Marleni.
Baca Juga: Menjala Ikan di Sungai Musi, Pria 48 Tahun Tenggelam di Empat Lawang
Kasus tersebut bermula ketika Subhi dan Marleni mendapatkan satu bungkus sabu dari seseorang yang disebut atas perintah Nikma, yang kini berstatus DPO.
Sabu tersebut diambil di kawasan Kenten, Palembang. Berdasarkan dakwaan JPU, barang tersebut rencananya dibayar setelah berhasil terjual dengan nilai Rp38 juta.
Marleni kemudian menghubungi calon pembeli dan mengatur lokasi pertemuan.
Pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya datang ke Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, untuk menjalankan transaksi.
Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang lebih dahulu mengamankan Subhi dan Marleni di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat 95 gram yang berada dalam genggaman tangan Marleni.
Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah sikap Subhi dan Marleni yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.
Baca Juga: Pakai Kunci T Modifikasi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Jatanras
“Menyatakan terdakwa Marleni Binti Romli dan Subhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah putusan dibacakan, baik Subhi dan Marleni maupun JPU menyatakan menerima.
Dengan demikian, rencana peredaran sabu yang bermula dari pengambilan barang di kawasan Kenten tersebut berakhir sebelum transaksi dilakukan. Keduanya kini harus menjalani hukuman 10 tahun penjara atas perkara narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









