Pulang Kampung, Warga Palembang Malah Dapat Pesan Rumahnya Dibobol

AKURAT.CO SUMSEL Karma Husni (42) tengah berada di kampung halamannya di Jawa ketika mendapat pesan yang tidak biasa melalui Facebook Messenger. Rumahnya di Palembang disebut telah dimasuki seorang pria.
Pesan tersebut dikirim ZH (43), warga Jalan Irigasi Lorong Sehar, Palembang. ZH disebut mengaku telah masuk ke rumah Karma dan mengacak-acak sejumlah barang di dalamnya.
Peristiwa itu terjadi saat Karma meninggalkan rumahnya di Jalan TOH Sopian Kenawas Villa Bayani, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Rumah dalam kondisi terkunci karena Karma bersama keluarganya hendak pulang kampung ke Jawa.
Saat berada di kampung halaman, Karma kemudian menerima pesan dari ZH. Dalam pesan tersebut, ZH disebut memberitahukan bahwa dirinya telah masuk ke rumah korban dan mengobrak-abrik barang-barang, termasuk membuang pakaian milik korban.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Rp80 Juta, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
Karma baru kembali ke Palembang pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sesampainya di rumah, Karma mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah mengecek barang-barangnya, ia mengetahui sejumlah barang telah hilang.
Lima potong baju kerja dan satu aki sepeda motor dilaporkan hilang. Selain itu, bensin yang berada di dalam tangki sepeda motor korban juga disebut telah disedot.
Akibat kejadian tersebut, Karma mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan ZH.
“Usai mendapatkan laporan korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum langsung menindaklanjutinya,” ujar M Jedi, Rabu (23/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan ZH. Terduga pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) malam.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ini ZH masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Polisi menyebut yang bersangkutan terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







