Sumsel

Empat Bulan Kabur ke Kayuagung, Buruh di Palembang Ditangkap Usai Kembali ke Kota

Kurnia | 14 September 2026, 15:29 WIB
Empat Bulan Kabur ke Kayuagung, Buruh di Palembang Ditangkap Usai Kembali ke Kota
Empat Bulan Kabur ke Kayuagung, Buruh di Palembang Ditangkap Usai Kembali ke Kota

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian MR (40), seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Palembang, akhirnya berakhir.

Pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang setelah sempat melarikan diri ke Kayuagung selama sekitar empat bulan.

MR merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Huda, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap Muhayat (32) di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu II, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban sedang duduk di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan.

Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap Muhayat (32) di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu II, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, MR datang dan diduga menendang kaki korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian menegur MR.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Capai 2.676 Kejadian, 15 Daerah Masuk Zona Merah

Teguran itu justru membuat situasi memanas. MR diduga mengeluarkan gunting yang telah dibawanya dan menusukkannya ke tangan kanan korban.

Akibat kejadian tersebut, telapak tangan kanan korban mengalami luka tusuk.

Keributan kemudian terjadi di lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berdatangan dan memisahkan keduanya. Setelah itu, MR meninggalkan lokasi.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MR yang telah meninggalkan Palembang.

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka melarikan diri ke Kayuagung,” kata Dedi.

Selama berada di Kayuagung, MR diduga memilih bersembunyi selama kurang lebih empat bulan. Hingga akhirnya, ia memutuskan kembali ke Palembang.

Kepulangan MR rupanya diketahui polisi. Petugas Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II kemudian bergerak dan mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan gelar perkara.

Kini MR telah diamankan di Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia