Sumsel

Nenek 66 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Plaju, Cucu Kandung Ditangkap 50 Menit Kemudian

Deny Wahyudi | 12 September 2026, 15:01 WIB
Nenek 66 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Plaju, Cucu Kandung Ditangkap 50 Menit Kemudian
Nenek 66 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Plaju, Cucu Kandung Ditangkap 50 Menit Kemudian

AKURAT.CO SUMSEL Teriakan minta tolong memecah suasana dini hari di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Suara tersebut berasal dari rumah seorang perempuan lanjut usia berinisial K (66).

Warga yang mendengar teriakan itu kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban. Mereka bersama-sama mendatangi rumah tersebut untuk memastikan kondisi K.

Saat berhasil masuk ke dalam rumah, warga dan keluarga korban mendapati K sudah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tak lama berselang, Kapolsek Plaju AKP Sutioso bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama dan personel piket fungsi mendatangi lokasi.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Baca Juga: Asing Ramai-Ramai Angkat Kaki dari Bursa RI, Rp3,36 Triliun Kabur Sepekan

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan seorang pria berinisial AS (23), yang diketahui merupakan cucu kandung korban.

AS diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian. Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.35 WIB, atau sekitar 50 menit setelah kejadian dilaporkan, polisi berhasil mengamankan AS di lokasi persembunyiannya.

AS ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Persija Vs Persib di Super League Hari Ini

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.

Barang bukti tersebut antara lain satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang putih-hitam dengan ukuran sekitar 10 sentimeter, serta satu gunting berwarna oranye.

Sementara itu, pemeriksaan awal terhadap kondisi korban menemukan sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta lebam pada bagian wajah.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta peran AS dalam peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengapresiasi gerak cepat personel kepolisian dan informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan.

“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata Nandang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia