Polda Sumsel Tetapkan 36 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 138,8 Hektare

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan 36 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Puluhan tersangka tersebut ditetapkan dari 28 laporan polisi (LP) yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran selama periode Januari hingga 8 September 2026.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, total lahan yang terbakar mencapai sekitar 138,8 hektare.
“Total luas lahan yang terbakar sekitar 138,8 hektare. Polda Sumsel juga sudah menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang sudah dilakukan penahanan,” kata Nandang, Kamis (10/9/2026).
Kasus karhutla itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, hingga Kota Palembang.
Nandang menegaskan, penanganan kasus karhutla menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba di Banyuasin, Sabu 101 Gram dan 70 Ekstasi Disita
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, kata dia, telah menekankan agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
“Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga terus melakukan upaya pencegahan dan pemadaman di sejumlah lokasi yang terdampak karhutla.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut dinilai dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta lingkungan.
“Kepada masyarakat Sumsel kami imbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” tutup Nandang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









