Sumsel

Beli 380 Kotak Susu, Pria di Palembang Rugi Rp38,6 Juta Diduga Ditipu Sepupu

Deny Wahyudi | 5 September 2026, 15:30 WIB
Beli 380 Kotak Susu, Pria di Palembang Rugi Rp38,6 Juta Diduga Ditipu Sepupu
Beli 380 Kotak Susu, Pria di Palembang Rugi Rp38,6 Juta Diduga Ditipu Sepupu

AKURAT.CO SUMSEL Niat mendapatkan susu dengan harga lebih murah berujung kerugian Rp38,6 juta bagi seorang pria berinisial RMD (29), warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

RMD melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polrestabes Palembang. Terlapor berinisial YY diketahui merupakan sepupu kandung korban.

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian sekitar 380 kotak susu yang berlangsung pada Juli 2026.

RMD mengatakan persoalan bermula ketika YY menawarkan susu dengan harga di bawah pasaran pada 15 Juli 2026.

Karena percaya kepada sepupunya, RMD kemudian memesan sekitar 380 kotak susu. Ia terlebih dahulu membayar uang muka sebesar Rp5 juta.

Tak lama berselang, YY menyampaikan bahwa susu yang dipesan sudah tersedia di rumahnya. RMD kemudian diminta melunasi sisa pembayaran sebelum barang diambil.

RMD pun mengirimkan pembayaran secara bertahap hingga total uang yang disetorkannya mencapai sekitar Rp38,6 juta.

"Saya percaya karena dia sepupu kandung saya sendiri," ujar RMD setelah membuat laporan polisi, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: 50 Ribu Korban Keracunan MBG, DPR Dorong Dapur Makan Berbasis Sekolah

Masalah muncul ketika RMD hendak mengambil susu yang telah dibayarnya. Ia mengaku mendapat informasi bahwa barang tersebut ternyata telah dijual kembali oleh YY tanpa sepengetahuannya.

RMD kemudian meminta penjelasan sekaligus menanyakan penyelesaian atas uang yang telah dibayarkannya.

Menurut RMD, YY meminta tambahan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya tunggulah sampai waktu tempo itu habis," katanya.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, RMD mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian uang maupun pengadaan kembali susu yang sebelumnya dipesan.

RMD mengatakan pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut dia, tidak ada penyelesaian yang diharapkan.

Karena itu, ia akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

"Pihak keluarganya juga sudah lepas tangan. Karena sampai detik ini tidak ada kejelasan, saya terpaksa membuat laporan polisi dengan harapan terlapor dapat bertanggung jawab," ujarnya.

Laporan RMD terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang telah diterima SPKT Polrestabes Palembang.

Perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada unit piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akan mendalami laporan tersebut, termasuk rangkaian transaksi, aliran dana, keberadaan barang, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia