Sumsel

Enam Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok, WH Kembali Ditangkap Polisi Saat Diduga Curanmor

Deny Wahyudi | 2 September 2026, 16:52 WIB
Enam Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok, WH Kembali Ditangkap Polisi Saat Diduga Curanmor
Enam Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok, WH Kembali Ditangkap Polisi Saat Diduga Curanmor

AKURAT.CO SUMSEL Sudah enam kali menjalani hukuman penjara ternyata tak membuat WH (32) kapok. Warga Jalan Kilang Minyak, Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu kembali berurusan dengan polisi karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

WH ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Ia diamankan saat berada di kawasan Dempo, tepatnya di sekitar Hotel Ayolla, Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi sehari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.

"Jadi benar tadi malam usai melakukan aksinya pelaku WH berhasil kita tangkap," kata Jedi, Rabu (2/9/2026).

WH disebut diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari penelusuran polisi, WH diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian. Saat ini sudah terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perbuatannya.

"Tanpa perlawanan ditangkap. Dari data yang dihimpun untuk laporan polisi sudah ada tiga LP. Namun diketahui pelaku sudah beraksi di enam TKP. Tetapi masih didalami dan dikembangkan," ujar Jedi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria 64 Tahun yang Aniaya Perempuan di Srijaya Negara Palembang

Polisi juga menyebut WH merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat sudah enam kali menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Kasus teranyar terjadi pada Selasa (1/9/2026) malam. Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan keagamaan di sebuah gereja yang berada di lantai empat.

Sepeda motor korban diparkir di depan gedung TK Methodist 2. Kendaraan tersebut dalam kondisi setang terkunci ketika ditinggalkan pemiliknya.

Situasi itu diduga dimanfaatkan WH. Ia diduga merusak kunci setang sepeda motor sebelum membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah kegiatan selesai. Saat keluar dari gedung, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan TK Methodist 2 sudah tidak berada di tempatnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang.

Petugas Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan WH hingga dilakukan penangkapan di kawasan Dempo.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T, satu helai jaket yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda tahun 2022 dengan nomor polisi BG-6482-JBF.

Jedi mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi lain yang dilakukan WH.

Penyidik juga masih mendalami keterkaitan tersangka dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang telah diterima kepolisian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia