Polisi Tangkap Pria 64 Tahun yang Aniaya Perempuan di Srijaya Negara Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Efrizal (64), warga Rusun Blok 9 Lantai 2, Kecamatan Ilir Barat I. Korban diketahui berinisial Karima (55), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Manggis, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penyerahan tersangka oleh korban kepada polisi.
"Benar adanya serahan pelaku penganiayaan oleh korban di SPKT kemudian diserahkan ke Unit Pidum kita," ujar Musa, Rabu (2/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Srijaya Negara.
Kasus bermula ketika korban mendatangi rumah kontrakannya untuk mengambil pakaian yang masih berada di dalam rumah.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan Efrizal yang disebut merupakan suami korban yang dinikahi secara siri.
Baca Juga: 16 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Lansia Ditikam Tetangga
Pertemuan tersebut kemudian memicu perselisihan. Efrizal diduga mengusir korban dan melarangnya kembali ke rumah kontrakan.
Korban yang mempertanyakan alasan dirinya diusir kemudian terlibat cekcok dengan pelaku.
Dalam pertengkaran tersebut, Efrizal diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan keluhan sakit pada beberapa bagian tubuh.
Korban mengalami lebam pada mata sebelah kiri, pembengkakan pada tangan dan punggung sebelah kanan, serta rasa sakit pada bagian perut sebelah kanan dan kepala bagian atas.
Merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya Efrizal diserahkan kepada petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.34 WIB.
Saat diserahkan, kondisi Efrizal disebut dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar asli surat pengantar visum dari RS AK Gani Palembang serta satu lembar berisi empat foto luka korban.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







