Sumsel

Polisi Tangkap Pria 64 Tahun yang Aniaya Perempuan di Srijaya Negara Palembang

Deny Wahyudi | 2 September 2026, 15:35 WIB
Polisi Tangkap Pria 64 Tahun yang Aniaya Perempuan di Srijaya Negara Palembang
Polisi Tangkap Pria 64 Tahun yang Aniaya Perempuan di Srijaya Negara Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Efrizal (64), warga Rusun Blok 9 Lantai 2, Kecamatan Ilir Barat I. Korban diketahui berinisial Karima (55), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Manggis, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penyerahan tersangka oleh korban kepada polisi.

"Benar adanya serahan pelaku penganiayaan oleh korban di SPKT kemudian diserahkan ke Unit Pidum kita," ujar Musa, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Srijaya Negara.

Kasus bermula ketika korban mendatangi rumah kontrakannya untuk mengambil pakaian yang masih berada di dalam rumah.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan Efrizal yang disebut merupakan suami korban yang dinikahi secara siri.

Baca Juga: 16 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Lansia Ditikam Tetangga

Pertemuan tersebut kemudian memicu perselisihan. Efrizal diduga mengusir korban dan melarangnya kembali ke rumah kontrakan.

Korban yang mempertanyakan alasan dirinya diusir kemudian terlibat cekcok dengan pelaku.

Dalam pertengkaran tersebut, Efrizal diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan keluhan sakit pada beberapa bagian tubuh.

Korban mengalami lebam pada mata sebelah kiri, pembengkakan pada tangan dan punggung sebelah kanan, serta rasa sakit pada bagian perut sebelah kanan dan kepala bagian atas.

Merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya Efrizal diserahkan kepada petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.34 WIB.

Saat diserahkan, kondisi Efrizal disebut dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar asli surat pengantar visum dari RS AK Gani Palembang serta satu lembar berisi empat foto luka korban.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia