Jambret Tas Berisi iPhone 13 dan Uang Rp800 Ribu Ditangkap, Pelaku Tertunduk di Hadapan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Talang Kerangga Wirasantika, Palembang, akhirnya terungkap. Polisi menangkap AP (35), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
AP ditangkap Buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang setelah sebelumnya menjadi target operasi polisi. Saat diamankan, pelaku hanya bisa tertunduk ketika digelandang bersama barang bukti ke Mapolsek IB II Palembang.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, korban Saputri (34) tengah berboncengan dengan suaminya menggunakan sepeda motor. Keduanya sedang dalam perjalanan mencari makan.
Ketika melintas di Jalan Talang Kerangga Wirasantika, tepatnya di samping POM Lama, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai pelaku mendekati kendaraan korban.
Pelaku kemudian menarik tas milik Saputri yang berada di antara dirinya dan sang suami.
Korban sempat panik dan berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri setelah berhasil merampas tas tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sebuah tas kulit berwarna maroon yang berisi iPhone 13 warna pink serta uang tunai Rp800 ribu.
Saputri yang tidak terima menjadi korban jambret kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB II Palembang.
Baca Juga: Kumpulkan Rp45 Juta untuk Modal Nikah, Rio Kaol Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi
Kapolsek IB II Palembang Kompol Akagani membenarkan penangkapan AP. Menurutnya, pelaku telah lama masuk dalam radar kepolisian karena diduga terlibat kejahatan jalanan.
"Benar, pelaku kejahatan jalanan curas berinisial AP sudah berhasil ditangkap. AP sendiri sudah lama menjadi target operasi kita," kata Akagani, Rabu (26/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel iPhone 13 milik korban.
Saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek IB II Palembang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
"Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain," ujar Akagani.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









