Sumsel

DPO Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Akhirnya Tertangkap, Sudah Beraksi di 43 Lokasi

Deny Wahyudi | 28 April 2026, 17:30 WIB
DPO Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Akhirnya Tertangkap, Sudah Beraksi di 43 Lokasi
DPO Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Akhirnya Tertangkap, Sudah Beraksi di 43 Lokasi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian baterai tower telekomunikasi akhirnya terhenti.

Tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus Ari Jefriyanto (26), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas serangkaian aksi pencurian di berbagai wilayah.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kenten Azhar, Kabupaten Banyuasin. Ari diketahui merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian baterai tower yang telah beraksi lintas provinsi, mulai dari Sumatera Selatan, Jambi, hingga Bengkulu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam setiap aksi.

“Pelaku bertugas merusak gembok pagar area tower, sehingga rekan-rekannya bisa masuk dan mengambil baterai,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini memiliki pembagian tugas yang rapi.

Baca Juga: Tiga Daerah di Sumsel Siaga Karhutla, Muba Menyusul Jelang Kemarau Mei

Beberapa anggota yang telah lebih dulu ditangkap berperan membongkar tempat penyimpanan baterai hingga mengangkut dan menjual hasil curian. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.

Dari pengakuan tersangka, satu lokasi tower dapat menghasilkan tiga hingga empat unit baterai.

Setiap baterai dijual dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Ari sendiri mengaku menerima bagian sekitar Rp3 juta dari setiap penjualan.

Selama beraksi, komplotan ini disebut telah menyasar sedikitnya 43 lokasi berbeda. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian dibelanjakan untuk keperluan pribadi.

Saat ini, Ari telah diamankan di Mapolda Sumsel dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia