Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Maut di OKU Akhirnya Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama tujuh bulan, satu pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka berinisial S (53), warga Dusun IV, Desa Lubuk Rukam. Ia diamankan saat berada di area perkebunan di wilayah OKU pada 28 Maret 2026.
Kasus ini merupakan pengeroyokan yang terjadi di Dusun III Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, pada 30 Agustus 2025 lalu, yang menyebabkan korban Feriyansyah (40) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan mengatakan, tersangka sempat melarikan diri usai kejadian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Empat Rumah di Palembang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Tersangka sempat buron selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah area perkebunan di OKU,” ujar Putu, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan dipicu oleh persaingan bisnis antara tersangka dan korban. Perselisihan yang sempat terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Motifnya karena cekcok akibat persaingan bisnis. Keduanya sempat janjian hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam kasus ini, S tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pengeroyokan bersama dua anaknya. Salah satu anaknya berinisial NY (20) sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga merupakan anak tersangka masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Total pelaku ada tiga orang, yakni ayah dan dua anaknya. Saat ini satu pelaku masih dalam pencarian,” tambah Putu.
Kini tersangka S telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







