Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Maut di OKU Akhirnya Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama tujuh bulan, satu pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka berinisial S (53), warga Dusun IV, Desa Lubuk Rukam. Ia diamankan saat berada di area perkebunan di wilayah OKU pada 28 Maret 2026.
Kasus ini merupakan pengeroyokan yang terjadi di Dusun III Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, pada 30 Agustus 2025 lalu, yang menyebabkan korban Feriyansyah (40) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan mengatakan, tersangka sempat melarikan diri usai kejadian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Empat Rumah di Palembang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Tersangka sempat buron selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah area perkebunan di OKU,” ujar Putu, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan dipicu oleh persaingan bisnis antara tersangka dan korban. Perselisihan yang sempat terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Motifnya karena cekcok akibat persaingan bisnis. Keduanya sempat janjian hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam kasus ini, S tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pengeroyokan bersama dua anaknya. Salah satu anaknya berinisial NY (20) sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga merupakan anak tersangka masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Total pelaku ada tiga orang, yakni ayah dan dua anaknya. Saat ini satu pelaku masih dalam pencarian,” tambah Putu.
Kini tersangka S telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






