Sumsel

Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji dan Terancam 20 Tahun Penjara

Septiyanti Dwi Cahyani | 13 Maret 2026, 14:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji dan Terancam 20 Tahun Penjara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

AKURAT. CO SUMSEL - Mantan Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.

KPK pun mengungkap alasan di balik lamanya proses penahanan terhadap eks Menag Yaqut meski ia sudah ditetapkan tersangka kasus kuota haji sejak awal Januari 2026 lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru melakukan penahanan karena ingin melengkapi alat bukti.

Baca Juga: Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan untuk Lebaran 2026, Ada Realme dan Oppo Harga Terjangkau

Asep juga mengatakan, penetapan status tersangka juga sudah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut, di mana gugatan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yaqut Ditahan Sejak Kamis Malam

Yaqut ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Sumsel Diprediksi 17 Maret, Aparat Siapkan Strategi Pengamanan

Selanjutnya, Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Maret 2026.

Adapun proses penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Minimal 20 Tahun

Baca Juga: AS Belum Siap Kawal Kapal Tanker di Selat Hormuz, Fokus Hancurkan Kemampuan Militer Iran

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau setidaknya 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Peran Yakut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut resmi ditetapkan jadi tersangka dan akhirnya ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.

Baca Juga: Resep Es Buah Semangka Segar untuk Berbuka Puasa, Minuman Manis yang Mudah Dibuat di Rumah

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024.

Dalam hal ini, Yaqut dan staffnya diduga mengubah komposisi kuota secara sepihak dan menyalahi aturan dalam UU No 8 Tahun 2019.

Sempat Ajukan Praperadilan

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Pemerintah Siapkan 10 Tol Fungsional Tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan

Yaqut sempat mengajukan praperadilan, namun berakhir ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (11/3/2026).

Akhirnya, Yaqut ditahan pada keesokan harinya seiring dengan upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.