Di tipu Teman Sendiri, Pengusaha Barang Bekas di Palembnag Tertipu Rp50 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengusaha barang bekas asal Palembang, Reno (35), menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh rekannya sendiri. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2024. Reno, yang merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menyatakan bahwa uangnya dilarikan oleh terlapor yang bernama OR (36).
"Saya menjalankan bisnis barang bekas bersama OR. Biasanya, dia mengirimkan barang setiap minggu. Namun pada hari itu, dia tidak mengirimkan barang sampai sekarang, padahal saya sudah mentransfer modal sebesar Rp 50 juta," ujar Reno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Reno menjelaskan bahwa ia awalnya mengirimkan modal bisnis sebesar Rp 20 juta kepada OR, kemudian menambahkannya dengan tiga kali pengiriman Rp 10 juta setiap minggu.
"Saya telah mengirimkan total sebesar Rp 50 juta sebagai modal untuk bisnis barang bekas. Namun, ketika saya mengunjungi lokasi OR di Kecamatan Jakabaring, Palembang, barang yang dijanjikan tidak tersedia," tambahnya.
Reno mengaku OR meminta agar ia kembali datang minggu depan, dengan alasan barangnya belum tersedia saat itu. Namun, ketika Reno kembali mengunjungi toko OR, hasilnya tetap nihil, dan ia meminta uangnya kembali.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Muara Enim, Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Lainnya Luka-Luka
"Saya bilang bahwa jika barang tersebut tidak tersedia, saya memohon agar uang saya dikembalikan. Namun, dia meminta waktu satu bulan karena uangnya masih belum bisa diambil," ujarnya.
Reno mengaku telah membuat kesepakatan secara tertulis, tetapi meskipun sudah dua bulan berlalu, baik uang maupun barang yang dijanjikan belum ia terima.
"Saya sudah menagih lagi. Akhirnya dia bilang, jika mau dilaporkan silakan, jadi saya langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," jelasnya.
Reno juga menambahkan bahwa ia sudah menjalin kerja sama dalam bisnis barang bekas dengan OR sejak tahun 2021. Dia menyebutkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya, tetapi masalah itu sudah diselesaikan.
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ratosa, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa terlapor terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Benar, saudara RN telah mengajukan laporan mengenai kasus penggelapan. Laporan tersebut akan kami serahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







