Lari Hingga ke NTB, Kades Permata Baru Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Terkait Korupsi Dana Desa

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Ogan Ilir, berakhir di tangan kepolisian. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat, tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) ini berhasil diringkus tim penyidik Polres Ogan Ilir di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alamsyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menggasak anggaran publik sebesar Rp388 juta pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tidak kooperatif tersangka dengan melarikan diri keluar pulau tidak akan menghentikan proses hukum.
"Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik akan kami tindak tegas," kata Bagus saat memberikan keterangan, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif lintas provinsi. Usai ditangkap di NTB, Alamsyah langsung diterbangkan kembali ke Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gagal Kendali Usai Keluar Showroom, Avanza Putih Cium Terios hingga Terperosok ke Parit
Keseriusan polisi dalam membongkar kasus ini terlihat dari skala penyidikan yang dilakukan. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi untuk membedah dugaan penyimpangan di Desa Permata Baru.
Tak hanya itu, penyidik turut melibatkan empat orang saksi ahli dari berbagai instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, auditor Inspektorat, serta ahli hukum pidana, untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
"Kami juga telah menyita 37 dokumen penting terkait pengelolaan dan realisasi kegiatan Dana Desa. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci dalam menelusuri aliran dana yang diselewengkan tersangka," tambah Bagus.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, Alamsyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



