Lari Hingga ke NTB, Kades Permata Baru Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Terkait Korupsi Dana Desa

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Ogan Ilir, berakhir di tangan kepolisian. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat, tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) ini berhasil diringkus tim penyidik Polres Ogan Ilir di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alamsyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menggasak anggaran publik sebesar Rp388 juta pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tidak kooperatif tersangka dengan melarikan diri keluar pulau tidak akan menghentikan proses hukum.
"Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik akan kami tindak tegas," kata Bagus saat memberikan keterangan, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif lintas provinsi. Usai ditangkap di NTB, Alamsyah langsung diterbangkan kembali ke Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gagal Kendali Usai Keluar Showroom, Avanza Putih Cium Terios hingga Terperosok ke Parit
Keseriusan polisi dalam membongkar kasus ini terlihat dari skala penyidikan yang dilakukan. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi untuk membedah dugaan penyimpangan di Desa Permata Baru.
Tak hanya itu, penyidik turut melibatkan empat orang saksi ahli dari berbagai instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, auditor Inspektorat, serta ahli hukum pidana, untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
"Kami juga telah menyita 37 dokumen penting terkait pengelolaan dan realisasi kegiatan Dana Desa. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci dalam menelusuri aliran dana yang diselewengkan tersangka," tambah Bagus.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, Alamsyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





