Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp300 Ribu, Kembali ke Level Rp16 Juta per Suku

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau naik signifikan hari ini.
Kenaikan harga mencapai Rp300 ribu per suku, lonjakan tersebut menjadikan harga emas kembali ke level Rp16 jutaan per suku.
Untuk harga tertinggi ada di angka Rp16,1 juta per suku, sementara harga terendah masih di kisaran Rp15,6 juta per suku.
Baca Juga: 8 Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Baik Dikonsumsi Saat Ramadan
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang di akhir pekan, Sabtu (28/2/2026).
Toko Emas Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris naik Rp300 ribu per suku.
Baca Juga: Jangan Salah Waktu! Ini Jam Ngabuburit yang Umum Dilakukan
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp16 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dijual Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp16,1 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Indikasi Ketidaksesuaian Dokumen, Proyek Hauling di Lahat dan Muba jadi Sorotan
Toko Emas Anda Palembang
Kenaikan harga juga terjadi di toko Anda.
Perhiasan emas di toko Anda hari ini dibanderol Rp15,6 juta per suku atau naik Rp300 ribu dibanding harga kemarin, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Panduan Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di Bank BRI, BNI, dan BCA
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Harga Emas Berubah Sewaktu-waktu
Harga emas dunia terus mengalami perubahan sepanjang waktu.
Baca Juga: Rekomendasi Toko Hampers Lebaran di Palembang, Harga Mulai Rp100 Ribuan
Begitu juga dengan emas perhiasan Palembang yang bisa berubah setiap saat sekalipun dalam satu hari yang sama.
Hal ini lumrah terjadi di toko-toko emas termasuk toko Laris dan Anda.
Maka dari itu, bagi Anda yang ingin menjual ataupun membeli perhiasan dapat memantau harga terkini melalui akun Instagram resmi masing-masing toko. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








