Sumsel

Rekrutmen PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Syarat yang Dibutuhkan

St Shofia Munawaroh | 7 Januari 2026, 11:32 WIB
Rekrutmen PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Syarat yang Dibutuhkan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali membuka kesempatan menjadi abdi negara melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kali ini, kesempatan dibuka untuk Anda yang ingin bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk periode 2026.

Pendaftaran dibuka mulai 31 Desember 2025 sampai 14 Januari 2026.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2026: Praktis Lewat HP, Simak Syarat dan Biayanya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.

Sebanyak 500 formasi tersedia dalam rekrutmen ini dan akan dialokasikan untuk unit kerja pusat maupun kantor wilayah.

Adapun terkait pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturgbbdfgan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Baca Juga: Osteoporosis Mengintai Usia Muda, Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang Sejak Dini

Lantas, apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenkumham 2026? 

Syarat PPPK Kemenkumham 2026

1. Syarat Umum

Baca Juga: Persoalan Lingkungan dan Aset Negara, RKAB PT Dizamatra Powerindo Dipertanyakan

- WNI sehat jasmani dan rohani berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran. 

- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan. 

- Tidak punya riwayat pidana. 

Baca Juga: Rekrutmen TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, atau perusahaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi ASN. 

- Tidak sedang berstatus ASN/TNI/Polri/peserta seleksi ASN lainnya dan bukan anggota/pengurus partai politik. 

- Tidak sedang dalam proses penetapan NIP atau sanksi seleksi dan belum mendaftar PPPK di instansi lain pada periode 2025.

Baca Juga: Sinopsis Musuh dalam Selimut, Saat Pengkhianatan Begitu Dekat

-Tidak terlibat organisasi terlarang.

- Memiliki pendidikan sesuai formasi dan IPK minimal 2,75, bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah.

- Bersedia melengkapi surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba jika lulus seleksi.

Baca Juga: Danau Ranau OKU Ramai Dikunjungi Saat Libur Nataru, Apa Saja Atraksi Wisata yang Ditawarkan?

2. Syarat Khusus

Persyaratan khusus ini berlaku berdasarkan jabatan yang akan dilamar, diantaranya:

- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM atau kepegawaian.

Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Muzakki, Gubernur Herman Deru Lantik Kepengurusan BAZNAS Sumsel 2025–2030

- Perencana Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang perencanaan atau evaluasi program.

- Apoteker Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang kefarmasian dan memiliki STRA aktif.

- Penata Layanan Operasional: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan atau penyuluhan.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 10 Bungkus Besar Sabu di Muba, BNNP Sumsel Ringkus Dua Kurir Jaringan PALI

- Pengelola Layanan Operasional: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan atau pengelolaan kegiatan.

Cara Daftar PPPK Kemenkumham

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenkumham 2026 dilakukan secara online melalui portal sscasn BKN https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut langkah-langkahnya;

Baca Juga: Herman Deru Beri Lampu Hijau, Jalan Kolonel Atmo Segera Jadi Kawasan Pedestrian

1. Buat akun SSCASN menggunakan NIK dan data kependudukan yang valid (akun hanya dapat didaftarkan satu kali) 

2. Username dan password wajib disimpan dengan aman.

3. Pilih sau formasi yang diinginkan (pelamar hanya boleh memilih satu formasi dengan satu NIK). 

Baca Juga: Bentrok Bersenjata Tajam di Depan PS Mall Palembang, Satu Orang Luka Parah

4. Setelah submit, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti.

Demikian informasi seputar pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.