Herman Deru Geram Viralnya Pungli di Jembatan OKI

AKURAT.CO SUMSEL Viralnya praktik pungutan liar (pungli) di Jembatan Air Sugihan memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga mengeluhkan harus membayar hingga Rp50 ribu setiap kali melintas di jembatan penghubung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin tersebut.
Tak hanya pungli, rekaman itu juga memperlihatkan aktivitas pedagang yang berjualan di atas badan jembatan, kondisi yang dinilai membahayakan sekaligus melanggar fungsi utama infrastruktur tersebut.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumsel mengaku geram. Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut bukan fasilitas berbayar dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
“Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan. Tidak boleh ada pungutan, karena jembatan ini bukan jembatan tol atau berbayar,” tegas Deru, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Heboh! Jasad Anak Laki-laki Ditemukan di Kebun Terpencil OKI, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jembatan Air Sugihan sendiri memiliki panjang sekitar 260 meter dan dibangun oleh Pemprov Sumsel sebagai solusi atas tingginya biaya transportasi masyarakat yang selama ini harus menyeberang antarwilayah OKI dan Banyuasin.
Menurut Deru, keberadaan jembatan tersebut justru ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya menjadi celah munculnya pungli.
“Tujuan pembangunan jembatan ini untuk mempermudah akses dan menekan biaya transportasi warga. Jadi sangat tidak masuk akal jika malah dijadikan tempat pungutan liar,” ujarnya.
Selain menyoroti pungli, Deru juga meminta pemerintah daerah setempat segera menertibkan aktivitas pedagang di atas jembatan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pedagang harus ditata. Tidak seharusnya berjualan di atas jembatan karena bisa mengganggu fungsi dan keselamatan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








