Terjebak di Kamboja, 6 Warga Muratara Minta Dipulangkan: Terbentur Biaya dan Ancaman Overstay

AKURAT.CO SUMSEL Enam warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kini berada di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, keenam pria mengaku telah berada di Kamboja selama sekitar dua bulan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air. Mereka juga menyebut adanya batas waktu hingga 15 Mei 2026 untuk pulang, atau berisiko menghadapi konsekuensi keimigrasian.
“Kami sudah dua bulan di Kamboja dan belum bisa pulang. Kami mohon bantuan agar bisa kembali ke Indonesia,” ujar salah satu dari mereka dalam video tersebut.
Mereka turut meminta perhatian dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati Muratara Devi Suhartoni untuk membantu proses pemulangan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Remaja di Jakabaring Diciduk Usai Gasak Kantong Plastik Senilai Rp9 Juta
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, membenarkan adanya laporan terkait enam warga tersebut. Ia menyebut kendala utama yang dihadapi adalah biaya kepulangan.
“Mereka masih berada di Kamboja dan tidak memiliki biaya untuk pulang. Ini memang kendala yang sering terjadi,” katanya.
Waydinsyah menjelaskan, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri hanya dapat membantu dari sisi administrasi dan fasilitasi, seperti penerbitan dokumen perjalanan sementara (SPLP) bagi warga yang tidak memiliki paspor, serta pengantaran ke bandara.
“Untuk biaya tiket, biasanya diupayakan secara mandiri oleh yang bersangkutan, keluarga, atau bantuan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah warga asal Palembang juga sempat terlantar di Kamboja dan berhasil dipulangkan.
Berdasarkan data perwakilan RI, diperkirakan terdapat sekitar 6.000 warga negara Indonesia di Kamboja, namun baru sekitar separuhnya yang berhasil difasilitasi kepulangannya. Sisanya masih bertahan dengan berbagai keterbatasan.
“Tidak semua bisa ditampung di shelter. Ada yang berada di penampungan, tetapi ada juga yang hidup di sekitar kedutaan,” ujarnya.
Selain persoalan biaya, overstay juga menjadi kendala. Setiap warga yang melewati masa izin tinggal dikenakan denda sekitar 10 dolar Amerika per hari.
“Ini yang menjadi beban tambahan karena banyak dari mereka tidak mampu membayar denda tersebut,” tambahnya.
Waydinsyah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan secara resmi.
“Pastikan berangkat melalui jalur prosedural dan memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja migran. Jika tidak, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








