Terjebak di Kamboja, 6 Warga Muratara Minta Dipulangkan: Terbentur Biaya dan Ancaman Overstay

AKURAT.CO SUMSEL Enam warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kini berada di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, keenam pria mengaku telah berada di Kamboja selama sekitar dua bulan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air. Mereka juga menyebut adanya batas waktu hingga 15 Mei 2026 untuk pulang, atau berisiko menghadapi konsekuensi keimigrasian.
“Kami sudah dua bulan di Kamboja dan belum bisa pulang. Kami mohon bantuan agar bisa kembali ke Indonesia,” ujar salah satu dari mereka dalam video tersebut.
Mereka turut meminta perhatian dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati Muratara Devi Suhartoni untuk membantu proses pemulangan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Remaja di Jakabaring Diciduk Usai Gasak Kantong Plastik Senilai Rp9 Juta
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, membenarkan adanya laporan terkait enam warga tersebut. Ia menyebut kendala utama yang dihadapi adalah biaya kepulangan.
“Mereka masih berada di Kamboja dan tidak memiliki biaya untuk pulang. Ini memang kendala yang sering terjadi,” katanya.
Waydinsyah menjelaskan, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri hanya dapat membantu dari sisi administrasi dan fasilitasi, seperti penerbitan dokumen perjalanan sementara (SPLP) bagi warga yang tidak memiliki paspor, serta pengantaran ke bandara.
“Untuk biaya tiket, biasanya diupayakan secara mandiri oleh yang bersangkutan, keluarga, atau bantuan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah warga asal Palembang juga sempat terlantar di Kamboja dan berhasil dipulangkan.
Berdasarkan data perwakilan RI, diperkirakan terdapat sekitar 6.000 warga negara Indonesia di Kamboja, namun baru sekitar separuhnya yang berhasil difasilitasi kepulangannya. Sisanya masih bertahan dengan berbagai keterbatasan.
“Tidak semua bisa ditampung di shelter. Ada yang berada di penampungan, tetapi ada juga yang hidup di sekitar kedutaan,” ujarnya.
Selain persoalan biaya, overstay juga menjadi kendala. Setiap warga yang melewati masa izin tinggal dikenakan denda sekitar 10 dolar Amerika per hari.
“Ini yang menjadi beban tambahan karena banyak dari mereka tidak mampu membayar denda tersebut,” tambahnya.
Waydinsyah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan secara resmi.
“Pastikan berangkat melalui jalur prosedural dan memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja migran. Jika tidak, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








