Terjebak di Kamboja, 6 Warga Muratara Minta Dipulangkan: Terbentur Biaya dan Ancaman Overstay

AKURAT.CO SUMSEL Enam warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kini berada di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, keenam pria mengaku telah berada di Kamboja selama sekitar dua bulan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air. Mereka juga menyebut adanya batas waktu hingga 15 Mei 2026 untuk pulang, atau berisiko menghadapi konsekuensi keimigrasian.
“Kami sudah dua bulan di Kamboja dan belum bisa pulang. Kami mohon bantuan agar bisa kembali ke Indonesia,” ujar salah satu dari mereka dalam video tersebut.
Mereka turut meminta perhatian dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati Muratara Devi Suhartoni untuk membantu proses pemulangan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Remaja di Jakabaring Diciduk Usai Gasak Kantong Plastik Senilai Rp9 Juta
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, membenarkan adanya laporan terkait enam warga tersebut. Ia menyebut kendala utama yang dihadapi adalah biaya kepulangan.
“Mereka masih berada di Kamboja dan tidak memiliki biaya untuk pulang. Ini memang kendala yang sering terjadi,” katanya.
Waydinsyah menjelaskan, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri hanya dapat membantu dari sisi administrasi dan fasilitasi, seperti penerbitan dokumen perjalanan sementara (SPLP) bagi warga yang tidak memiliki paspor, serta pengantaran ke bandara.
“Untuk biaya tiket, biasanya diupayakan secara mandiri oleh yang bersangkutan, keluarga, atau bantuan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah warga asal Palembang juga sempat terlantar di Kamboja dan berhasil dipulangkan.
Berdasarkan data perwakilan RI, diperkirakan terdapat sekitar 6.000 warga negara Indonesia di Kamboja, namun baru sekitar separuhnya yang berhasil difasilitasi kepulangannya. Sisanya masih bertahan dengan berbagai keterbatasan.
“Tidak semua bisa ditampung di shelter. Ada yang berada di penampungan, tetapi ada juga yang hidup di sekitar kedutaan,” ujarnya.
Selain persoalan biaya, overstay juga menjadi kendala. Setiap warga yang melewati masa izin tinggal dikenakan denda sekitar 10 dolar Amerika per hari.
“Ini yang menjadi beban tambahan karena banyak dari mereka tidak mampu membayar denda tersebut,” tambahnya.
Waydinsyah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan secara resmi.
“Pastikan berangkat melalui jalur prosedural dan memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja migran. Jika tidak, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026, Ada 3 Long Weekend
- 2200 Hari Puncaki Klasemen Liga Inggris, Arsenal Lengser Digantikan Manchester City
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Jelang Akhir Pekan, Paling Murah Rp14,9 Juta per Suku
- 4Polrestabes Palembang Mutasi Pejabat Utama, Ini Daftar Namanya
- 5Isi Pertemuan Empat Mata Presiden Prabowo dengan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit di Hambalang
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Termurah Jadi Rp14,8 Juta per Suku
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Kembali Melemah, Jadi Rp15,2 Juta per Suku
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Jatuh Hari Ini, Tertinggi Hanya Rp14 Jutaan per Suku
- 9Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Lagi, Termurah Hanya Rp14,3 Juta per Suku
- 10Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026, Ada 3 Long Weekend







