Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba di Banyuasin, Sabu 101 Gram dan 70 Ekstasi Disita

AKURAT.CO SUMSEL Upaya peredaran narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, kembali digagalkan polisi.
Satresnarkoba Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial PS (27) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus itu berlangsung di pinggir Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, pada Senin (7/9/2026) malam.
PS yang merupakan warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah keberadaan PS terpantau, polisi melakukan pembuntutan hingga tersangka berhenti di pinggir jalan sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas langsung mengamankan PS dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan kanan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan 70 butir ekstasi berwarna pink dengan logo tengkorak. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak yang berada di kendaraan tersangka.
Baca Juga: Antar Pesanan, Pria Ini Diduga Bawa Kabur 80 Dus Minuman Ber Akohol Senilai Rp30,8 Juta
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000 dan satu unit telepon seluler Android.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba," ujar Risnan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat.
"Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," kata Nandang.
Saat ini PS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan barang bukti serta sampel urine melalui pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







