Sumsel

Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi di Akhir Agustus 2026, Cek Rincian Terbarunya di Sini

Septiyanti Dwi Cahyani | 31 Agustus 2026, 12:57 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi di Akhir Agustus 2026, Cek Rincian Terbarunya di Sini
Cara merawat perhiasan emas dan berlian. - Canva

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang hari ini turun lagi.

Untuk harga tertinggi berada di angka Rp14 juta per suku.

Sementara harga terendah dibanderol di angka Rp13,7 juta per suku.

Baca Juga: Prabowo-Putin Bakal Bertemu di Vladivostok, Ada Agenda Khusus di Tengah Forum Ekonomi Timur

Harga tersebut terpantau mengalami penurunan sebesar Rp100 ribu dibanding harga terakhir pekan lalu.

Kendati demikian, pihak toko mengingatkan harga masih bisa berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Gus Kikin Menuju Bangku Ketua Umum PBNU 2026-2031

Toko Laris Pasar 16

Harga emas perhiasan Palembang di Toko Laris hari ini dijual Rp14 juta per suku untuk cincin.

Sementara untuk kalung dan gelang dibanderol Rp100 ribu lebih murah menjadi Rp13,9  juta per suku.

Baca Juga: Pesan WhatsApp Tiba-Tiba Dihapus? 5 Cara Ini Bisa Membantu Menelusuri Jejaknya

Harga tersebut terpantau turun Rp100 ribu dibanding harga terakhir pada Sabtu (29/8/2026) kemarin.

Harga tersebut juga sudah termasuk biaya produksi pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen. 

Toko Anda Palembang

Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Perang AS Iran dalam Hitungan Angka

Penurunan harga emas juga terjadi di toko Anda hari ini.

Yakni  menjadi Rp13,7 juta per suku atau turun Rp100 ribu dibanding harga terakhir pada Sabtu (29/8/2026) pekan lalu.

Harga tersebut berlaku untuk semua perhiasan dan sudah termasuk upah penjualan.

Baca Juga: Marak Temuan Kasus Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, Begini Cara Ubah Data DTSEN

Terdapat pula potongan sebesar 4 persen dari harga emas pada hari tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.