35 Ton Cadangan Beras Palembang Belum Bisa Disalurkan, Pemkot Siapkan Perda

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 35 ton cadangan beras milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang disimpan di Perum Bulog hingga kini belum dapat disalurkan. Penggunaannya masih terbatas untuk penanganan bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan pemerintah kota tengah mengkaji langkah agar cadangan pangan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang mendesak.
“Cadangan beras kita di Bulog ada 35 ton. Selama ini belum bisa kita salurkan karena peraturannya untuk penanganan bencana alam,” kata Edwin, Selasa (13/10/2026).
Menurut Edwin, salah satu upaya yang disiapkan Pemkot Palembang adalah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang cadangan pangan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemanfaatan stok beras yang lebih luas.
Baca Juga: El Nino Berkepanjangan, Sumsel Datangkan 23 Ton Bawang Merah dan 38 Ton Cabai dari Luar Daerah
Edwin menjelaskan, melalui Perda tersebut, cadangan pangan tidak hanya diarahkan untuk menghadapi bencana alam. Pemerintah kota juga ingin mengkaji pemanfaatannya untuk merespons kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana sosial, hingga tekanan inflasi daerah.
“Ke depannya akan kita buat Perda tentang cadangan pangan ini, sehingga bisa tidak hanya untuk bencana alam, mungkin untuk inflasi daerah, kekeringan, karhutla, dan bencana sosial lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, rencana tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan instansi terkait agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Curi HP Marbot Masjid di Palembang, Remaja 14 Tahun Diserahkan Korban ke Polisi
Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Palembang juga berencana membahas mekanisme pemanfaatan cadangan beras bersama Bulog. Pembahasan ini termasuk kemungkinan penggunaan stok ketika terjadi kenaikan harga beras di pasaran.
Edwin mengatakan, kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan antara pemerintah kota dan Bulog dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Nanti akan dibuat kesepakatan bersama antara Bulog dan pemerintah kota berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, terutama pada kenaikan harga beras,” jelasnya.
Dengan adanya kajian dan rencana penyusunan Perda, Pemkot Palembang berharap cadangan pangan daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Namun, penyaluran 35 ton beras tersebut masih menunggu kejelasan dasar hukum dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









