Deru Tegaskan Warga Terdampak Asap Karhutla Tak Boleh Bayar Pengobatan ISPA

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dikenakan biaya pengobatan.
Deru mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak karhutla, termasuk warga di Kota Palembang yang turut terdampak asap dari kebakaran di sejumlah wilayah Sumsel.
"Untuk ISPA, utama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," kata Deru, Jumat (2/10/2026).
Menurut Deru, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat yang sudah terdampak kabut asap kembali terbebani ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia juga telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk membuka puskesmas di sejumlah titik selama 24 jam. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat terdampak asap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.
Deru mengatakan kondisi geografis Palembang membuat asap dari kebakaran lahan di sejumlah daerah cenderung berkumpul di wilayah kota tersebut.
"Masyarakat jadi harus menikmati asap ini, karena Kota Palembang menjadi tempat berkumpulnya asap karena topografi yang rendah," ujarnya.
Baca Juga: Harga Beras Jadi Penyumbang Inflasi Sumsel September 2026
Ia menegaskan fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan ISPA akibat paparan asap karhutla.
Deru bahkan meminta masyarakat segera melapor apabila masih mendapatkan tagihan setelah memperoleh layanan kesehatan untuk ISPA yang berkaitan dengan paparan asap.
"Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas ataupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya," tegasnya.
Selain itu, Deru meminta rumah sakit tidak khawatir mengalami gangguan terhadap pendapatan akibat memberikan pelayanan kepada pasien ISPA terdampak asap.
Menurutnya, rumah sakit dapat menagihkan biaya pelayanan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Jangan coba-coba layanan kesehatan melanggar ini. Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov," katanya.
Deru menambahkan pemerintah daerah memahami kondisi masyarakat yang masih harus menghadapi kabut asap akibat karhutla.
Baca Juga: Palembang Diselimuti Kabut Asap, 5 Penerbangan SMB II Alami Keterlambatan
Ia menegaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan di tengah kondisi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









