Begal Kejar Korban Sambil Bawa Celurit, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Ilham (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi begal terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya menuju Terminal KM 12 Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban ketakutan dan terpaksa meninggalkan sepeda motornya.
Penangkapan Ilham dilakukan oleh Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama M Dwi (30), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Kompleks By Pass Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian. Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian mengambil kunci kontak kendaraan korban hingga sepeda motor tersebut mati.
Korban sempat berusaha mendorong kendaraannya. Namun, pelaku justru mengejar dan mengacungkan celurit sambil melontarkan ancaman.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 6047 LAA.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
"Usai korban membuat laporan, anggota kita Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di seputaran Palembang," kata Musa Jedi Permana, Rabu (30/9/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap Ilham pada Selasa (29/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing sepeda motor Honda Vario milik korban serta satu buah kaus berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









