Dua PPPK Satpol PP Palembang Dipecat, Lebih dari 3 Bulan Tak Masuk Kerja

AKURAT.CO SUMSEL Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang diberhentikan karena melanggar disiplin kepegawaian.
Keduanya yakni M. Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni.
Kasat Pol PP Kota Palembang Herison mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah proses pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Herison, kedua PPPK tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan tanpa izin.
"Lebih dari 3 bulan tidak masuk kerja tanpa izin," kata Herison, Selasa (22/9/2026).
Herison menegaskan, pemberhentian itu merupakan bagian dari penerapan disiplin bagi aparatur di lingkungan Satpol PP Kota Palembang.
Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak menganggap remeh aturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Sempat Tantang Polisi Lewat Voice Note, Pelaku Begal Malah Menangis Saat Ditangkap
Herison mengatakan, Satpol PP memiliki tugas penting sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, Satpol PP juga bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menunjukkan sikap disiplin, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Kita diatur oleh aturan yang mengatur kita, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan itu. Apabila kita tidak mematuhi aturan itu, maka sanksi sudah siap menunggu kita," ujarnya.
Ia berharap kasus pemberhentian dua PPPK tersebut menjadi pengingat bagi seluruh anggota Satpol PP agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Yakinlah rekan-rekan sekalian jika melaksanakan ketentuan, mematuhi aturan maka kita akan selamat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







