Tilang Manual Kembali Berlaku di Palembang, Polisi Sasar 10 Pelanggaran yang Bisa Picu Kecelakaan Fatal

AKURAT.CO SUMSEL Pengendara di Kota Palembang kembali harus lebih waspada. Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan kembali penindakan tilang manual dengan skema skala prioritas.
Namun, penindakan kali ini tidak menyasar seluruh pelanggaran lalu lintas. Polisi memfokuskan tilang manual pada pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Informasi tersebut disampaikan Satlantas Polrestabes Palembang melalui akun Instagram resminya pada Selasa (1/9/2026).
Polisi menyebut penindakan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 90 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Penindakan juga mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1701/VIII/HUM.12.1./2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Baca Juga: Detik-detik Remaja di Palembang Kejar Penjambret, Berakhir Terjatuh dan Luka
10 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
Satlantas Polrestabes Palembang menegaskan tilang manual hanya diberikan untuk pelanggaran yang masuk kategori prioritas.
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain:
Menggunakan knalpot brong.
Melakukan balap liar.
Melawan arus lalu lintas.
Berkendara secara ugal-ugalan.
Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos lampu merah.
Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan.
Berboncengan lebih dari satu orang.
Tidak menggunakan pelat nomor.
Polisi menilai pelanggaran tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, bukan hanya bagi pengendara tetapi juga pengguna jalan lainnya.
"Penindakan dengan tilang manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran skala prioritas dan berpotensi kecelakaan fatalitas dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain," tulis Satlantas Polrestabes Palembang dalam keterangan resminya.
Polisi Ingatkan Pengendara Tidak Ugal-ugalan
Pemberlakuan kembali tilang manual ini menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak mengabaikan keselamatan saat berada di jalan.
Polisi meminta masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap serta membawa dokumen berkendara sebelum bepergian.
Pengendara juga diminta mematuhi rambu dan marka jalan serta tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Menurut kepolisian, tujuan utama penindakan bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi menekan perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Sebulan, 1.221 Pengendara di Palembang Kena Tilang Manual, Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm
"Keselamatan untuk kemanusiaan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman bagi kita semua," tulis Satlantas Polrestabes Palembang.
Masyarakat juga diminta mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan selama berkendara.
"Patuhi aturan, lengkapi surat, dan utamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







