Sumsel

Tilang Manual Kembali Berlaku di Palembang, Polisi Sasar 10 Pelanggaran yang Bisa Picu Kecelakaan Fatal

Kurnia | 1 September 2026, 20:00 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku di Palembang, Polisi Sasar 10 Pelanggaran yang Bisa Picu Kecelakaan Fatal
Tilang Manual Kembali Berlaku di Palembang, Polisi Sasar 10 Pelanggaran yang Bisa Picu Kecelakaan Fatal

AKURAT.CO SUMSEL Pengendara di Kota Palembang kembali harus lebih waspada. Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan kembali penindakan tilang manual dengan skema skala prioritas.

Namun, penindakan kali ini tidak menyasar seluruh pelanggaran lalu lintas. Polisi memfokuskan tilang manual pada pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Informasi tersebut disampaikan Satlantas Polrestabes Palembang melalui akun Instagram resminya pada Selasa (1/9/2026).

Polisi menyebut penindakan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 90 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

Penindakan juga mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1701/VIII/HUM.12.1./2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

Baca Juga: Detik-detik Remaja di Palembang Kejar Penjambret, Berakhir Terjatuh dan Luka

10 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

Satlantas Polrestabes Palembang menegaskan tilang manual hanya diberikan untuk pelanggaran yang masuk kategori prioritas.

Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain:

  • Menggunakan knalpot brong.

  • Melakukan balap liar.

  • Melawan arus lalu lintas.

  • Berkendara secara ugal-ugalan.

  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara.

  • Menerobos lampu merah.

  • Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan.

  • Berboncengan lebih dari satu orang.

  • Tidak menggunakan pelat nomor.

Polisi menilai pelanggaran tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, bukan hanya bagi pengendara tetapi juga pengguna jalan lainnya.

"Penindakan dengan tilang manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran skala prioritas dan berpotensi kecelakaan fatalitas dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain," tulis Satlantas Polrestabes Palembang dalam keterangan resminya.

Polisi Ingatkan Pengendara Tidak Ugal-ugalan

Pemberlakuan kembali tilang manual ini menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak mengabaikan keselamatan saat berada di jalan.

Polisi meminta masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap serta membawa dokumen berkendara sebelum bepergian.

Pengendara juga diminta mematuhi rambu dan marka jalan serta tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi.

Menurut kepolisian, tujuan utama penindakan bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi menekan perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Sebulan, 1.221 Pengendara di Palembang Kena Tilang Manual, Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm

"Keselamatan untuk kemanusiaan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman bagi kita semua," tulis Satlantas Polrestabes Palembang.

Masyarakat juga diminta mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan selama berkendara.

"Patuhi aturan, lengkapi surat, dan utamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia