Sumsel

Setelah Geledah Dishub dan Rumah Saksi, Kejari Periksa 3 Pekerja Proyek Lampu Jalan

Kurnia | 20 Agustus 2026, 18:15 WIB
Setelah Geledah Dishub dan Rumah Saksi, Kejari Periksa 3 Pekerja Proyek Lampu Jalan
Gedung Kejari

AKURAT.CO SUMSEL Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergerak.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa tiga orang dari pihak swasta yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut di lapangan.

Ketiga saksi masing-masing berinisial MD, BS dan MA. Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja lapangan.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

"Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Palembang memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta," kata M Ali Rizza saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, terutama pekerjaan yang dilakukan secara langsung di lapangan.

Penyidik kini tengah menelusuri rangkaian proyek secara menyeluruh. Pemeriksaan saksi dari pihak pekerja lapangan menjadi salah satu langkah untuk mencocokkan dokumen proyek dengan kondisi dan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan.

Baca Juga: Karhutla Muara Medak Belum Padam, 115 Hektare Lahan Gambut Terbakar hingga Hari Kedelapan

Sebelumnya, Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Lokasi pertama yakni Kantor Dishub Kota Palembang. Sementara lokasi lainnya merupakan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bahan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Proyek yang tengah diperiksa mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar. Di antaranya paket dengan enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

Penyidik tidak hanya menyoroti pekerjaan fisik di lapangan. Proses pengadaan hingga realisasi proyek juga ikut ditelusuri.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, Kejari Palembang masih melakukan pendalaman. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia