Dana Transfer Berkurang Rp424 Miliar, Pemkot Palembang Bayar TPP ASN Secara Bertahap

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap menjadi komitmen pemerintah.
Namun, pencairannya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Ratu Dewa mengatakan mekanisme pembayaran TPP disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah. Karena itu, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pembayaran TPP tetap menjadi perhatian pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan daerah," kata Ratu Dewa, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran adalah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Delapan Daerah di Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Empat Wilayah Lain Didorong Segera Menyusul
Nilai pengurangan transfer tersebut mencapai hampir Rp424 miliar, sehingga berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah lebih selektif dalam mengelola anggaran agar program-program prioritas tetap dapat berjalan.
"Pengurangan dana transfer tentu berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. Karena itu, kami harus mengatur skala prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Ratu Dewa mengaku telah menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk lebih cermat dalam menyusun dan menggunakan anggaran. Ia menegaskan sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, Pemkot Palembang juga berupaya memastikan penyesuaian anggaran tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Terkait besaran TPP, Ratu Dewa menjelaskan nominal yang diterima ASN akan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan jabatan serta beban kerja masing-masing pegawai.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, kepala sekolah, hingga pegawai pada jabatan lainnya.
Ia berharap pengelolaan anggaran yang dilakukan secara hati-hati dapat menjaga kesehatan keuangan daerah, sekaligus memastikan hak ASN tetap dipenuhi sesuai kemampuan fiskal pemerintah.
"Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan kewajiban pemerintah terhadap ASN dapat dipenuhi secara bertahap," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








